DJKI Tegaskan Pembatalan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Sudah Sesuai Peraturan Perundangan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan, pembatalan dan pencoretan merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban DJKI dalam menjaga ketertiban hukum di bidang merek.

“Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” terang Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Ranie Utami Ronie dalam wawancara di Kantor DJKI pada Jumat, 2 Januari 2026.

Menurutnya, perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkedudukan di Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Desember 2024.

“Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa merek yang disengketakan didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik, sehingga pendaftarannya dibatalkan dan diperintahkan untuk dicoret dari Daftar Umum Merek,” ujar Ranie.

Terhadap putusan tersebut, pihak PITI Persaudaraan atau Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dengan Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh PITI Persaudaraan, sehingga putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga.

“Setelah salinan putusan DJKI terima, DJKI sebagai Turut Tergugat sekaligus Turut Termohon Kasasi wajib untuk menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor ​​HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan yang memutuskan bahwa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan IDM000657831 batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek,” jelas Ranie.

Lebih lanjut, Ranie menambahkan, mekanisme pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain seperti ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga tanpa ada batas waktu apabila terdapat alasan hukum, seperti adanya unsur iktikad tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

“Edukasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pembatalan merek bukan kewenangan administratif DJKI, melainkan harus melalui mekanisme gugatan yang bersifat pembatalan melalui lembaga peradilan sebagaimana diatur undang-undang. DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht guna menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” pungkas Ranie.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya