DJKI Targetkan ISO untuk Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik dan Anti-Korupsi

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menegaskan pentingnya mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik. 


Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 dan standar manajemen mutu ISO 9001:2015. Tak sekedar mendapatkan sertifikat, seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan DJKI harus menjaga integritas untuk menjadi salah satu kantor KI terbaik dunia 2024.


“Bapak/Ibu lebih dari sertifikat, saya berharap penerapan sistem ini menunjukkan komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Terlebih agar masyarakat percaya pada integritas, produktivitas, dan moral kita sebagai pelayan publik,” ujar Razilu dalam acara Kick Off Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis, 7 April 2022 di Aula Seno Aji.



Pihaknya juga meminta penerapan sistem ini tidak hanya didukung oleh sebagian pimpinan tinggi yang telah bersedia menandatangani komitmen, tetapi juga seluruh jajaran DJKI Kemenkumham.


Sebagai informasi, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk meraih visi sebagai salah satu Kantor KI Terbaik di Dunia 2024. Salah satunya adalah melakukan digitalisasi layanan yang memangkas birokrasi dan pungli. Yang terbaru adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan pemohon mencatatkan hak cipta kurang dari 10 menit. (kad/can)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya