DJKI Susun Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM membahas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rapat penyusunan Juklak Juknis Paten di bidang pertahanan dan keamanan pada Senin, 17 Juli 2023 di Kantor DJKI.

Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi menyatakan invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara bidang pertahanan dan keamanan antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian.

“Jika suatu invensi terindikasi dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Paten, maka DJKI harus segera memproses permohonan tersebut guna meningkatkan kapasitas keamanan dan pertahanan negara. Guna melaksanakan permohonan tersebut, DJKI perlu menyusun Juklak Juknis atas permohonan tersebut serta tahapan dalam berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Slamet.

Tahapan permohonan ini disusun secara detail hingga tahap konsultasi dengan pihak terkait. Instansi terkait yang membidangi pertahanan dan keamanan (Hankam) adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

“Bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan, setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” tambah Slamet.

Pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara. (dms/ver)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya