Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil melakukan penyitaan terhadap 971 produk pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terdiri dari 163 botol bayi dan 808 nipple dot dengan merek Comotomo pada Selasa, 14 Oktober 2024, di wilayah Jakarta Barat.
Merek Comotomo sendiri telah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000622166 pada 6 Juni 2018. Merek tersebut didaftarkan untuk kode kelas 10 dengan jenis barang, di antaranya botol untuk menyusui bayi, botol-botol bayi, dot empeng untuk bayi (pacifiers), dot untuk bayi, dot untuk menyusui bayi, klep untuk botol bayi, penutup untuk botol susu bayi, Peralatan untuk menyusui bayi, pompa asi semua termasuk dalam kelas 10, dan teether (gigitan untuk bayi).
Penyitaan tersebut dilakukan oleh DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dan/atau persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis atau memperdagangkan barang dan/atau produk tersebut.
“Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini merupakan hasil tindak pidana di bidang KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), (2), dan/atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Cecep Sarip Hidayat selaku Analis Kebijakan Muda DJKI.
Sebagai tambahan, penyitaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa didampingi oleh Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025