Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setiap tahunnya selalu mencanangkan satu rezim kekayaan intelektual untuk dijadikan fokus peningkatan pemahaman masyarakat. Setelah 2019, DJKI akan kembali mencanangkan 2025 sebagai Tahun Desain Industri.
Ketua Tim Kerja Monitoring Evaluasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) Dian Nugraha menjelaskan bahwa Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan menginisiasi sejumlah seminar, talkshow, hingga lomba terkait desain industri.
“Tujuan dari temu wicara dengan pelaku ekonomi juga akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menyelaraskan pandangan di kalangan pemangku kepentingan mengenai isu-isu terkait sistem pelindungan desain industri di Indonesia. Akan diselenggarakan juga diskusi (sarasehan) nasional sistem pelindungan desain industri serta diskusi teknis regional di tiga wilayah,” lanjutnya.
Selain itu, DJKI juga akan melakukan inventarisasi potensi desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tahun depan juga akan diselenggarakan konsultasi teknis desain industri di tujuh kota dan penguatan dan pendampingan kapasitas teknis stakeholder desain Industri di 33 provinsi.
Di samping persiapan ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga menyiapkan sejumlah regulasi untuk peningkatan sistem kekayaan intelektual Indonesia, di antaranya penyusunan Peraturan Pelaksana terkait penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Desain Industri dalam sistem elektronik; penyusunan Peraturan Pelaksana terkait tata cara permohonan pendaftaran dan pencatatan Hak Desain Industri, serta permohonan pendaftaran internasional Desain Industri melalui Sistem Hague (Hague Agreement); dan penyusunan Peraturan Pelaksana terkait tata cara penyelesaian banding pada Komisi Banding Desain Industri.
“Kami juga akan melakukan penyusunan ketentuan terkait pengelolaan royalti / remunerasi dan lisensi atas Karya Seni Rupa (Resale Right), Karya Tulis Buku (Public Lending Right), Karya yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Work),” tambah Dian.
Dia melanjutkan pihaknya juga akan menyusun Peraturan Pelaksana terkait Komisi Etik yang bertugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan artificial intelegent sebagai data digital di Indonesia.
Terakhir, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menegaskan bahwa pihaknya akan terus membawa perubahan baik di bidang Hak Cipta dan Desain Industri. Dia berupaya untuk terus memperbaiki sistem POP HC yang saat ini manfaatnya telah banyak dirasakan masyarakat.
“Kita harus satu pikiran bahwa POP HC ini membawa dampak yang baik untuk kita, meski masih ada side effect-nya. Tapi bukan berarti kita tinggal diam, kita melakukan evaluasi dan monitoring agar tidak ada hal buruk lagi ke depan sehingga sistemnya semakin baik,” pungkasnya.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026