DJKI Siap Tingkatkan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kendaraan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan kendaraan operasional dan kendaraan jemputan di lingkungan DJKI pada 6 November 2024 di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kemenkumham telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan 2023. Meski demikian, masih ada beberapa rekomendasi dari BPK yang perlu ditindaklanjuti.

“Berdasarkan rekomendasi BPK, kita perlu meningkatkan pengelolaan kendaraan operasional dan jemputan agar lebih tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan,” tutur Anggoro.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini digelar sebagai forum untuk mendiskusikan langkah perbaikan pengelolaan kendaraan, mengingat pentingnya kendaraan operasional dalam mendukung mobilitas dan efektivitas kerja pegawai Kemenkumham.

"Kendaraan ini harus mendukung efektivitas kinerja pegawai dalam melayani masyarakat, namun harus sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku," jelas Anggoro.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan Demson Marihot mengatakan selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyusun kajian urgensi penggunaan kendaraan operasional dan jemputan sebagai dasar pengadaan tahun anggaran 2025.

"Harapan kami agar pengelolaan kendaraan dapat lebih efisien serta memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban sesuai standar yang ditetapkan," tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya