Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menyiapkan kawasan-kawasan karya cipta. Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari daerah.
“Karena kini daya tarik wisata suatu tempat tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, namun juga pada kekayaan intelektual (KI),” tutur Anggoro pada Rapat Kerja Teknis DJKI di hotel Shangri-La pada Selasa, 21 Maret 2022.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa di kawasan karya cipta ini juga akan menjadi identitas suatu wilayah yang nantinya akan dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tidak hanya itu, adapun manfaat yang akan didapatkan apabila suatu wilayah dicanangkan sebagai kawasan karya cipta adalah sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif setelah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan aspek hukum pada karya cipta.
Manfaat selanjutnya adalah promosi kawasan karya cipta ke lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang mengembangkan karya cipta berkualitas/memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan KI tahun 2025.
“Maka dari itu tahun 2024 kita canangkan ini dengan mengerahkan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata dan KI. Kami bersama akan memetakan daerah mana yang bisa jadi kawasan karya cipta,” ujarnya.
“Proses pemilihan kandidat dilakukan dengan kriteria: lokasi, pelaku seni/sastra, karya cipta yang dicatatkan, pelestarian, berpotensi ekonomi, dan berpotensi menjadi daya tarik wisata,” lanjutnya.
Sebagai contoh, di Jakarta ada Festival Budaya Condet 2022 dengan berbagai komunitas yang ada di wilayah Condet. Adapun tujuannya untuk melestarikan budaya Betawi.
“Pada aspek perekonomian, Festival Budaya Condet dapat meningkatkan pendapatan warga sekitar, khususnya pelaku UMK. Seperti pada tahun sebelumnya telah meningkatkan perekonomian UMK sebesar 200 persen. Ini artinya Festival Condet memberikan dampak positif,” kata Anggoro.
Oleh karena itu, ia berharap kawasan karya cipta dapat segera terwujud tentunya dengan kerja sama serta dukungan dari seluruh pihak. Baik dari DJKI, Kantor Wilayah Kemenkumham, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026