Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya mengapresiasi langkah pemerintah daerah Bengkulu Tengah yang telah menggali serta melindungi indikasi geografis daerahnya. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat dalam melindungi dan mempromosikan produk indikasi geografis, sejalan dengan program Jelajah KI. Menurutnya, baru sekitar 2 juta kekayaan intelektual yang terdaftar sejak pertama kali kantor kekayaan intelektual berdiri di Indonesia. Angka ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.
"Promosi produk indikasi geografis memerlukan sinergi berbagai pihak. Program Jelajah KI menjadi wadah penting untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai kekayaan intelektual," ujarnya.
Senada dengan Razilu, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menegaskan bahwa juga telah melakukan berbagai kampanye dan roadmap kekayaan intelektual serta branding untuk Bengkulu Tengah. Kini tidak hanya dikenal sebagai Bumi Rafflesia, tetapi Bengkulu juga ingin dikenal sebagai Bumi Merah Putih, yang memiliki sejarah serta kultur kental nusantara.
"Kami memperkenalkan konsep Kalambo (Kalamansi dan Bambu), yang akan ditanam oleh setiap penduduk karena kemudahannya dalam tumbuh dan berkembang," ujarnya. Kalambo ini akan dibudidayakan setiap penduduk Bengkulu Tengah karena tanaman ini mudah tumbuh dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Jeruk Kalamansi yang juga dikembangkan kini juga telah menuai banyak permintaan di pasar dan mulai ditargetkan untuk ekspor.
"Kami sudah memiliki roadmap ekspor Jeruk Kalamansi. Permintaannya cukup tinggi, dan kami juga telah menyiapkan strategi di bidang pertanian untuk promosi dan penanaman bibit," ujarnya. Selain itu, Bengkulu Tengah juga mengembangkan berbagai produk unggulan lainnya seperti Durian Oranye (Tembaga), Kopi Robusta, serta Kampung Batik Sungai Lengau yang telah diatur dalam Peraturan Daerah agar ASN mengenakannya sebagai pakaian resmi. Ada juga Kampung Panca Mukti dengan para penenun yang potensial.
"Kami berharap DJKI dapat berkunjung ke Bengkulu Tengah untuk melihat langsung berbagai potensi ini," tambahnya.
Sebagai penutup, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, mengapresiasi perkembangan KI di Bengkulu. Dia juga mendorong hubungan pemerintah dengan komunitas ekonomi kreatif diperkuat untuk peningkatan ekosistem KI di Bengkulu. "Bengkulu sudah memiliki perkembangan yang baik dalam kekayaan intelektual, tetapi perlu lebih banyak kolaborasi dengan komunitas ekonomi kreatif agar manfaatnya lebih luas," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Talkshow Kesehatan bertema “Silaturahmi Keluarga Purnabakti DJKI yang Sehat, Bahagia, dan Sejahtera” di Aula DJKI Tangerang, Selasa, 22 April 2025. Acara ini diinisiasi oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) DJKI sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Selasa, 22 April 2025
Melalui sidang terbuka yang diselenggarakan pada 22 April 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor registrasi 7/KBP/IV/2024 terhadap nomor permohonan P00202104763, yang berjudul Operasi Tautan Naik untuk Mendengar Sebelum Berbicara. Dalam putusannya, KBP RI menerima klaim 1 hingga klaim 33 dari permohonan banding tersebut.
Selasa, 22 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk membahas rencana kerja sama dalam implementasi sistem Intellectual Property Administration System (IPAS) pada 21 April 2025 di Ruang Rapat Gedung DJKI sebagai upaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025