Jakarta - Kabupaten Musi Rawas kini memiliki "harta karun" pertanian yang secara resmi diakui negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat indikasi geografis untuk Beras Dayang Rindu kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Jakarta, 29 Januari 2026.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, kepada Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud. Penyerahan ini menandai pengukuhan identitas produk lokal agar memiliki payung hukum kuat sebagai aset daerah yang sah.
Legalitas tersebut menjadi jaminan bagi karakteristik unik Beras Dayang Rindu yang telah lama dikenal lewat aromanya. Ketua MPIG Beras Dayang Rindu, Wancik, mengungkapkan bahwa keistimewaan beras ini terletak pada perpaduan visual bulir yang panjang serta wangi pandan yang sangat kuat saat diolah.
“Aroma Beras Dayang Rindu sangat khas. Ketika dimasak, wanginya bisa tercium hingga ratusan meter. Inilah kebanggaan masyarakat kami yang akhirnya mendapat pengakuan resmi agar keasliannya tidak bisa ditiru oleh wilayah lain,” ujar Wancik.
Merespons potensi tersebut, Fajar Sulaeman Taman menegaskan bahwa sertifikat ini lebih dari sekadar dokumen formal karena menyangkut standar kualitas yang harus dijaga. Menurutnya, pelindungan indikasi geografis merupakan instrumen penting untuk menjamin kepercayaan konsumen terhadap kualitas asli produk asal Musi Rawas tersebut.
“Indikasi geografis ini membawa nama baik daerah sekaligus negara. Sertifikat ini berfungsi sebagai benteng agar kerja keras masyarakat dalam merawat kualitas produk tidak dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Fajar.
Fajar juga mengingatkan bahwa keberhasilan produk indikasi geografis bergantung sepenuhnya pada langkah pemerintah daerah setelah pendaftaran selesai. Ia mendorong pemda untuk aktif mengawal rantai distribusi dan promosi agar sertifikat ini menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi warga desa.
“Kami berharap pemerintah daerah mampu mengoptimalkan komersialisasi Beras Dayang Rindu. Nilai tambahnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui strategi pasar yang tepat agar keunggulan lokal ini merajai pasar,” tuturnya.
Dorongan tersebut disambut optimis oleh Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, yang melihat pencapaian ini sebagai titik balik bagi kesejahteraan petani. Mengingat mayoritas penduduk Musi Rawas menggantungkan hidup pada sektor pertanian, ia yakin pelindungan hukum ini akan meningkatkan daya saing produk secara signifikan.
“Hari ini sangat bersejarah karena kami akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Dengan adanya indikasi geografis, nilai jual Beras Dayang Rindu akan naik, sehingga pendapatan para petani lokal diharapkan ikut terangkat,” kata Ratna.
Kini, dengan dukungan penuh dari DJKI dan komitmen pemerintah daerah, Beras Dayang Rindu siap melangkah ke pasar nasional maupun global. Pengakuan ini memastikan bahwa warisan tradisi dan kualitas istimewa dari bumi Musi Rawas tetap terlindungi demi masa depan pertanian yang lebih berkelanjutan.
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Kamis, 5 Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Kamis, 29 Januari 2026