Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu kepada para pemilik kekayaan intelektual. Sertifikat merek diberikan kepada dua pemilik merek, yakni EXTRA CHICKEN dan UNISOFT, sementara pemilik ciptaan atas program komputer bernama Hersen menerima surat pencatatan ciptaan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bukan merupakan beban, melainkan bentuk investasi jangka panjang yang bernilai tinggi.
“Pendaftaran kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan lainnya bukanlah sekadar pengeluaran, melainkan sebuah investasi. Manfaat dari pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dapat dirasakan sepanjang hayat, bahkan hingga 70 tahun setelah pemiliknya meninggal dunia,” ujar Razilu.
Selain mendorong pendaftaran kekayaan intelektual secara individu, Razilu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pemanfaatan merek secara komunal.
“Merek juga dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh komunitas pelaku usaha dalam satu bidang yang sama, sehingga penggunaannya lebih luas dan berdampak ekonomi,” lanjutnya. Ia mencontohkan keberhasilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengembangkan merek kolektif yang digunakan oleh berbagai pelaku usaha di sektor-sektor unggulan.
Sejalan dengan pernyataan Razilu, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesadaran dan pelindungan kekayaan intelektual di masyarakat Bandar Lampung.
"Tentunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan terus ikut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi masyarakat atas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," ujar Santosa.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dapat mendorong masyarakat Bandar Lampung untuk semakin aktif mendaftarkan karya dan inovasi mereka guna mendapatkan pelindungan hukum yang layak serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Sebagai informasi tambahan, DJKI juga menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk komoditas Manggis Saburai Tanggamus kepada Bupati Tanggamus sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan produk daerah tersebut.(mkh/daw)
ASEAN dan Jepang menyelenggarakan Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu, 15 November 2025. Pertemuan ini menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama di bidang hukum dan keadilan, serta memperdalam kemitraan strategis antara ASEAN dan Jepang.
Sabtu, 15 November 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyoroti semakin masifnya praktik pemotongan dan pemanfaatan ulang film di media sosial. DJKI bersama sutradara dan komika Ernest Prakasa mengundang publik untuk memahami bahwa film adalah bundle of rights yang tidak boleh dipotong, diubah, atau diparodikan tanpa izin pencipta karena berpotensi melanggar hak cipta.
Jumat, 14 November 2025
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menghadiri Konser Kebangsaan VI bertema Semangat Langkah Nusantara yang diselenggarakan Orkestra Merah Putih di Balai Sarbini Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.
Jumat, 14 November 2025
Sabtu, 15 November 2025
Jumat, 14 November 2025
Jumat, 14 November 2025