DJKI Serahkan Sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis di Kota Tapis Berseri

Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu kepada para pemilik kekayaan intelektual. Sertifikat merek diberikan kepada dua pemilik merek, yakni EXTRA CHICKEN dan UNISOFT, sementara pemilik ciptaan atas program komputer bernama Hersen menerima surat pencatatan ciptaan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bukan merupakan beban, melainkan bentuk investasi jangka panjang yang bernilai tinggi.

“Pendaftaran kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, dan lainnya bukanlah sekadar pengeluaran, melainkan sebuah investasi. Manfaat dari pelindungan hukum atas kekayaan intelektual dapat dirasakan sepanjang hayat, bahkan hingga 70 tahun setelah pemiliknya meninggal dunia,” ujar Razilu.

Selain mendorong pendaftaran kekayaan intelektual secara individu, Razilu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pemanfaatan merek secara komunal.

“Merek juga dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh komunitas pelaku usaha dalam satu bidang yang sama, sehingga penggunaannya lebih luas dan berdampak ekonomi,” lanjutnya. Ia mencontohkan keberhasilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengembangkan merek kolektif yang digunakan oleh berbagai pelaku usaha di sektor-sektor unggulan.

Sejalan dengan pernyataan Razilu, Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa turut menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesadaran dan pelindungan kekayaan intelektual di masyarakat Bandar Lampung.

"Tentunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan terus ikut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi masyarakat atas pentingnya pelindungan kekayaan intelektual," ujar Santosa.

Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap dapat mendorong masyarakat Bandar Lampung untuk semakin aktif mendaftarkan karya dan inovasi mereka guna mendapatkan pelindungan hukum yang layak serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Sebagai informasi tambahan, DJKI juga menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis untuk komoditas Manggis Saburai Tanggamus kepada Bupati Tanggamus sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan produk daerah tersebut.(mkh/daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Sambut Usulan Penetapan UNPAD sebagai Pusat Pendidikan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.

Selasa, 20 Mei 2025

DJKI Hadiri Harkitnas ke-117 sebagai Wujud Penghormatan Kebangsaan

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.

Selasa, 20 Mei 2025

Pengukuran Maturitas KI Kelola Ekosistem KI Secara Strategis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peran penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di bidang KI sudah tercipta tahun 1840-an, tetapi masih belum memiliki sistem atau standar pengukuran tingkat maturitas KI.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya