Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.
Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial Rizi Umi Utami. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi atas langkah DJKI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual yang digunakan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Agung menegaskan bahwa pencatatan hak cipta maskot ini merupakan bentuk dukungan konkret DJKI terhadap program pemerintah, sekaligus memastikan identitas visual Sekolah Rakyat terlindungi secara hukum.
“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi penting agar seluruh elemen pendukung program ini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Agung dalam sambutannya di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat 6 Februari 2026.
Selain maskot, pembahasan juga difokuskan pada rencana pencatatan hak cipta modul-modul mata pelajaran yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat. Saat ini, ratusan modul telah disusun dan sebagian telah digunakan secara internal di sekolah, dengan jumlah mencapai sekitar 300 modul.
Dalam diskusi teknis, Agung menyarankan supaya pencatatan hak cipta modul dilakukan secara bertahap dengan pengelompokan yang tepat, baik berdasarkan judul mata pelajaran maupun dalam bentuk klaster lintas jenjang. Skema pencatatan per judul mata pelajaran dinilai lebih efektif karena memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta, mengingat tim penyusun modul relatif sama, dibandingkan pencatatan per jenjang kelas yang berpotensi melibatkan pencipta yang berbeda.
Pentingnya proses pengalihan hak dari pencipta kepada kementerian sebagai pemegang hak dengan menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai proses administrasi permohonan hak cipta. Dalam hubungan dinas, apabila tidak diperjanjikan lain, maka pencipta dan pemegang hak cipta adalah kementerian atau instansi pemerintah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 35 Undang Undang Hak Cipta.
Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan yang digagas pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan pendekatan kurikulum kontekstual serta dukungan negara secara penuh. DJKI menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Kementerian Sosial dalam proses pencatatan hak cipta seluruh materi ajar Sekolah Rakyat agar program tersebut berjalan optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026