DJKI Serahkan 4 Sertifikat Merek Lokal untuk Para Pelaku Bisnis Aceh

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan empat sertifikat merek untuk para pebisnis lokal Aceh pada Rabu, 9 September 2020. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografi Nofli dan penerimaannya diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh, Sasmita di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Kami berharap lebih banyak pengusaha yang memahami pentingnya melindungi merek, terutama untuk produk lokal. Permohonan merek juga akan meningkatkan value dari produk sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar Nofli saat penyerahan tersebut. 

Sertifikat merek diberikan untuk merek Clasera, Bee Course, Kecap Cap Siwah dan Merador Gayo Coffee. Menariknya, Merador Gayo Coffee merupakan manifestasi dari Indikasi Geografis Aceh dalam bentuk biji kopi.

Sementara itu, Sasmita mengatakan sertifikasi merek ini akan terus difasilitasi oleh Kanwil Aceh. Dia juga berharap lebih banyak lagi kekayaan intelektual asli Aceh yang bisa terlindungi ke depan.

“Diseminasi kekayaan intelektual yang telah kami lakukan, bukan hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap UMKM dan pegiat industri kreatif di Aceh. Namun juga mengajak dan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melindungi merek, paten, dan hak cipta produk-produk jerih payah mereka.” pungkas Sasmita.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya