DJKI Selesaikan Mediasi Perkara Penyebaran E-Book Tanpa Izin

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menengahi perkara penyebaran buku elektronik tanpa izin dari penulis Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC). Mediasi ini diselesaikan pada Kamis, 23 Desember 2021. 

“Hari ini kita berhasil mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa melalui jalur hukum, yaitu dengan mediasi yang semoga win-win solution,” ujar Ahmad Rifadi selaku Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa. 

Perkara penyebaran ini bermula ketika beberapa penulis yang tergabung dalam PPKC merasa keberatan penyebarluasan e-book secara gratis melalui media elektronik tanpa seizin penulis. Penyebaran e-book ini tentunya dapat merugikan penulis baik secara moral maupun ekonomi.

Kemudian pada September, Eviliana selaku Sekretaris PPKC memohon mediasi dengan pihak termohon yaitu Lia Amalia. Menurut Noprizal selaku Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif yang bertindak dalam hal ini sebagai mediator mengatakan bahwa proses mediasi sempat sangat alot sebelum menemukan kesepakatan. 

“Akhirnya membuahkan kesepakatan yaitu yang pertama, pihak terlapor mau menyampaikan permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian pihak terlapor juga bersedia mengganti kerugian/kompensasi sejumlah kesepakatan,” papar Noprizal. 

Mediasi sebelum Jalur Hukum

Eviliana sebagai pemohon mengatakan pihaknya memilih jalur mediasi karena dia merasa fasilitas ini lebih sederhana dan cepat. Dia juga merasa dapat menemukan solusi yang tepat bagi dirinya dan pihak yang terlibat perkara. 

“Karena bisa ketemu dalam mediasi, bisa sama-sama menemukan solusi yang enak dengan cepat dan nggak ribet,” ujar Evi.

Di waktu yang sama, Lia sebagai pihak terlapor juga menganggap bahwa mediasi memang jalan terbaik dari perkara yang sedang dijalaninya. “Kalau lewat badan hukum begini jelas siapa dan dari mananya. So far lancar semoga hasilnya berkah untuk semua,” tambahnya. 

Sementara itu, dalam peraturan penyelesaian sengketa, perkara sengketa paten dan hak cipta memang wajib melalui proses mediasi. Namun, Rifadi mengimbau para pihak yang bersengketa di bidang kekayaan intelektual lainnya untuk mendahulukan jalur mediasi sebelum menempuh jalur hukum. 

Menurutnya, perkara di bidang ini adalah perkara bisnis sehingga sudah seharusnya menggunakan kerangka bisnis.  “Penyelesaian sengketa di antara kedua pihak itu bisa diselesaikan lebih cepat dan sederhana, ringan dan tentu saja biayanya lebih murah jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur hukum,” jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa Ditjen KI juga akan mengusahakan keduanya mendapatkan kesepakatan yang sama sama menyenangkan keduanya. Pemohon yang merasa dirugikan hanya tinggal bersurat ke Ditjen KI atau menggunakan fasilitas e-pengaduan.dgip.go.id. 

Sebagai informasi pada 2021, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menerima 22 mediasi. Empat di antaranya telah selesai. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya