DJKI Sambut Kunjungan DPRD Provinsi Maluku Bahas Ranperda Tentang Perlindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada hari ini, Kamis (02/09/2021). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Komisi III Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI).

"Masih banyak UMKM di daerah yang belum mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk hasil kreasinya. Sehingga menjadi peran pemerintah daerah dalam mendorong dan mendukung masyarakat di daerahnya untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang belum dilindungi," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga.

Lebih lanjut, Daulat menjelaskan salah satu contohnya adalah alpukat dari hasil bumi Kota Ambon. Dengan kreatifitas, alpukat ini dapat memiliki nilai jual lebih tinggi jika dikemas dengan menarik dan didaftarkan mereknya di DJKI. 

DJKI menyambut baik inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam mengusulkan Ranperda ini. Dengan demikian, besar harapan kekayaan intelektual di daerah bisa meningkat dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah. 

Saat ini, DJKI memiliki Subbidang KI di Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, sehingga Pemerintah Daerah atau DPRD dapat berkonsultasi lebih detail terkait KI dengan para pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum yang ada di Subbidang Pelayanan Hukum. Selain itu, juga terdapat JFT Perancang yang bisa membantu dalam harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Ranperda. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya