Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Dalam laporannya, PT Modena Indonesia menyampaikan adanya 27 (dua puluh tujuh) situs website yang diduga melanggar hak cipta dan/atau hak terkait serta menjual produk palsu dengan mencatut nama dan merek perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim melakukan pengecekan bersama melalui sistem Trust Positif milik Komdigi.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Arie Rishadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa dua situs website/domain sudah tidak dapat diakses. Dengan demikian, Tim Verifikasi menyepakati bahwa sebanyak 25 situs website akan direkomendasikan untuk dilakukan penutupan atau pemblokiran lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi pemegang hak dari praktik pelanggaran di ruang digital,” ujar Arie.
“Verifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum berbasis pengaduan. Kami memastikan setiap laporan ditelaah secara cermat dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Terhadap 25 situs yang terverifikasi, akan segera kami tindak lanjuti dengan penyusunan Berita Acara dan Surat Rekomendasi untuk proses penutupan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arie juga menyampaikan, sinergi antara DJKI dan Komdigi menjadi kunci dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual di ranah daring, khususnya yang berkaitan dengan penjualan produk palsu dan pelanggaran hak cipta yang merugikan pelaku usaha resmi.
Sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi tersebut, Tim DJKI akan menyusun Berita Acara serta Surat Rekomendasi penutupan situs untuk disampaikan kepada pihak terkait untuk proses pemblokiran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan berkeadilan bagi para pemegang hak kekayaan intelektual.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi guna menghindari peredaran barang palsu yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha yang sah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026