Jakarta - Setelah sebelumnya berhasil re-sertifikasi ISO 20000-1:2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali meraih re-sertifikasi ISO 27001-1:2022 terkait Pengelolaan Operasional Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kegiatan audit yang dibuka oleh Andi Nuryansyah Hasan selaku Ketua Timja Layanan Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Sistem ini dilaksanakan setelah melakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 27001-1:2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi, memenuhi regulasi, serta membangun kepercayaan publik. Hal ini mendukung perlindungan data, kesiapan menghadapi ancaman cyber, dan manajemen risiko yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa penerapan ISO 27001 di DJKI memiliki maksud dan tujuan yang relevan dengan konteks regional dan kebutuhan spesifik daerah tersebut.
“Maksud dan tujuan potensial dari penerapan ISO 27001 di DJKI, di antaranya memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis, dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi dan regulasi industri tertentu,” ujar Muly.
“Selain itu, juga untuk membangun reputasi sebagai organisasi yang memprioritaskan keamanan informasi dan privasi data, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi fokus perhatian kami dalam penerapan ISO 27001 ini,” tambah Muly.
Lebih lanjut, Muly juga mengucapkan terima kasih kepada segenap tim dari Direktorat Teknologi Informasi DJKI atas kerja kerasnya sehingga proses kegiatan re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya surveilans. Dirinya juga berharap dengan re-sertifikasi ini DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025.
Sebagai tambahan informasi, ISO 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk mendirikan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, memeriksa, mempertahankan, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) dalam suatu organisasi. (CRZ/SAS)
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Kamis, 8 Januari 2026