Jakarta - Setelah sebelumnya berhasil re-sertifikasi ISO 20000-1:2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali meraih re-sertifikasi ISO 27001-1:2022 terkait Pengelolaan Operasional Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kegiatan audit yang dibuka oleh Andi Nuryansyah Hasan selaku Ketua Timja Layanan Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Sistem ini dilaksanakan setelah melakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 27001-1:2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi, memenuhi regulasi, serta membangun kepercayaan publik. Hal ini mendukung perlindungan data, kesiapan menghadapi ancaman cyber, dan manajemen risiko yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa penerapan ISO 27001 di DJKI memiliki maksud dan tujuan yang relevan dengan konteks regional dan kebutuhan spesifik daerah tersebut.
“Maksud dan tujuan potensial dari penerapan ISO 27001 di DJKI, di antaranya memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis, dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi dan regulasi industri tertentu,” ujar Muly.
“Selain itu, juga untuk membangun reputasi sebagai organisasi yang memprioritaskan keamanan informasi dan privasi data, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi fokus perhatian kami dalam penerapan ISO 27001 ini,” tambah Muly.
Lebih lanjut, Muly juga mengucapkan terima kasih kepada segenap tim dari Direktorat Teknologi Informasi DJKI atas kerja kerasnya sehingga proses kegiatan re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya surveilans. Dirinya juga berharap dengan re-sertifikasi ini DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025.
Sebagai tambahan informasi, ISO 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk mendirikan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, memeriksa, mempertahankan, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) dalam suatu organisasi. (CRZ/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin di Gedung DJKI pada Selasa, 9 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kota Banjarmasin.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025