DJKI Raih Re-Sertifikasi ISO 27001-1:2022

Jakarta - Setelah sebelumnya berhasil re-sertifikasi ISO 20000-1:2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali meraih re-sertifikasi ISO 27001-1:2022 terkait Pengelolaan Operasional Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dalam audit yang dilaksanakan bersama auditor dari Badan Sertifikasi TSI di Gedung DJKI pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kegiatan audit yang dibuka oleh Andi Nuryansyah Hasan selaku Ketua Timja Layanan Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Sistem ini dilaksanakan setelah melakukan serangkaian kegiatan Surveilans I terkait dengan ISO 27001-1:2022. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan informasi, memenuhi regulasi, serta membangun kepercayaan publik. Hal ini mendukung perlindungan data, kesiapan menghadapi ancaman cyber, dan manajemen risiko yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Sama dan Evaluasi TI DJKI Muly Malem Karina Alasen Sembiring mengatakan bahwa penerapan ISO 27001 di DJKI memiliki maksud dan tujuan yang relevan dengan konteks regional dan kebutuhan spesifik daerah tersebut.

“Maksud dan tujuan potensial dari penerapan ISO 27001 di DJKI, di antaranya memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis, dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi dan regulasi industri tertentu,” ujar Muly. 

“Selain itu, juga untuk membangun reputasi sebagai organisasi yang memprioritaskan keamanan informasi dan privasi data, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi fokus perhatian kami dalam penerapan ISO 27001 ini,” tambah Muly.

Lebih lanjut, Muly juga mengucapkan terima kasih kepada segenap tim dari Direktorat Teknologi Informasi DJKI atas kerja kerasnya sehingga proses kegiatan re-sertifikasi ISO 20000-1:2018 DJKI berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu tercapainya surveilans. Dirinya juga berharap dengan re-sertifikasi ini DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat dan dapat mendukung program yang nantinya akan berjalan di tahun 2025. 

Sebagai tambahan informasi, ISO 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk mendirikan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, memeriksa, mempertahankan, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) dalam suatu organisasi. (CRZ/SAS) 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Universitas Nusa Putra Teken PKS untuk Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum perkuat sinergi dalam bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Nusa Putra dan DJKI, Kamis, 19 Juni 2025.

Kamis, 19 Juni 2025

Optimalkan Perlindungan Desain Industri, DJKI Gelar Bimtek di UPN Veteran Jawa Timur

Surabaya - Dorong peningkatan jumlah desain industri terdaftar, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Desain Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur.

Kamis, 19 Juni 2025

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Selengkapnya