DJKI Raih Penghargaan pada Merdeka Awards 2024

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memperoleh penghargaan pada ajang Merdeka Awards 2024 yang diselenggarakan pada 19 September 2024 di Auditorium SCTV Tower. 

Pada ajang tersebut, Kemenkumham diwakili oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen meraih penghargaan dalam kategori Program Inovatif untuk Negeri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri turut memperoleh penghargaan dari program-program yang telah diluncurkan, antara lain Aplikasi Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK), Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek), dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Kami merasa bangga atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan oleh merdeka.com kepada Kemenkumham atas layanan-layanan publik yang diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan kualitas layanan publik,” tutur Min 

“Kami yakin bahwa kami belum sempurna dalam memberikan pelayanan, tetapi kami akan terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Min

Dalam kesempatan tersebut, Min juga menyampaikan bahwa Kemenkumham akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan sehingga dapat benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. 

“Kami juga berharap agar acara ini bisa terus berlanjut, sehingga dapat memberikan semangat dan motivasi bagi kementerian dan lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Min

Sebagai informasi, Merdeka Awards adalah sebuah ajang penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang telah memberikan sumbangsih bagi kemajuan negeri dan kemanusiaan. Tahun 2024 menjadi tahun keempat merdeka.com menyelenggarakan acara penghargaan tersebut. (SGT/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Selasa, 17 Maret 2026

Dari Terik Surabaya ke Panggung Dunia: Kisah Helm Dingin Karya Linus Nara

Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Senin, 16 Maret 2026

DJKI Permudah Syarat Merek UMK Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026

Pembuktian berkas permohonan merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini jauh lebih luas dan fleksibel. Melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengganti prosedur administratif yang bersifat formalitas dengan pilihan dokumen legalitas yang lebih beragam.

Senin, 16 Maret 2026

Selengkapnya