Jakarta – Direktorat Teknologi Informasi (TI) telah berkontribusi dalam mendukung kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun ini, Direktorat TI berhasil mencapai sejumlah indikator utama. Di antaranya penerapan E-Seal, Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta optimalisasi anggaran. Hal ini disampaikan dalam kegiatan evaluasi kinerja pada 8 Desember 2025 di Hotel JS Luwansa,Jakarta.
Dalam aspek infrastruktur, Direktorat TI melakukan pembaruan perangkat inti untuk memastikan layanan KI berbasis digital tetap stabil dan dapat diakses tanpa hambatan. Upgrade server core, peningkatan kapasitas virtualisasi, dan peremajaan router internet DJKI dilakukan untuk menjamin keandalan sistem, mengingat layanan pendaftaran KI kini menjadi tulang punggung layanan publik.
“Terdapat kesulitan di daerah terkait infrastuktur TI, sehingga perlu adanya dukungan infrastruktur di kantor wilayah khususnya di luar Jawa. Harapannya pendaftaran KI di daerah akan semakin meningkat dengan adanya dukungan ini,” ujar Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin.
DJKI juga berencana melakukan pengembangan sistem dan aplikasi. Implementasi Single Sign On, layanan API, integrasi menuju Super Apps Kemenkum, serta peluncuran IP XPOSE Indonesia, Portal Magang DJKI, dan Indonesian Proposal menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem KI.
Peningkatan keamanan data turut menjadi prioritas melalui penguatan Security Operations Center (SOC), Web Application Firewall (WAF), anti-DDoS dan enkripsi basis data. Langkah ini memastikan layanan KI berjalan cepat, efisien, dan aman dari ancaman digital.
“Kedepannya Sumber Daya Manusia (SDM) pada Direktorat TI harus mampu mengelola teknologi secara mandiri agar kita tidak terus bergantung pada penyedia. Jika kompetensi teknis kita meningkat, layanan KI dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Chusni
Memasuki 2026, Direktorat TI akan fokus pada percepatan rekomendasi clearance sejak awal tahun, perluasan layanan cloud, integrasi seluruh layanan KI ke Super Apps, peningkatan perangkat high availability, serta sertifikasi SDM. DJKI berkomitmen menghadirkan layanan KI yang semakin mudah, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026