Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengenalan Dasar-Dasar Kearsipan pada 5 s.d. 8 November 2024 di Hotel Gran Melia Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan praktis terkait tata kelola arsip yang efektif dan efisien, serta sebagai langkah penting dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam pelatihan ini.
“Seiring dengan semakin meningkatnya volume permohonan data dan informasi yang masuk, DJKI memerlukan tata kelola arsip yang lebih baik untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu, pelatihan ini digelar untuk memperkuat peran arsiparis dalam mendukung kinerja DJKI yang semakin kompleks,” jelas Anggoro.
Saat ini, DJKI memiliki 16 Arsiparis Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 206 Arsiparis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diharapkan dapat mewujudkan tata kelola arsip yang lebih baik dan lebih terintegrasi.
“Selain menjadi wadah dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan arsip, pelatihan ini juga menjadi penting dalam hal meningkatkan kesadaran dan pemahaman para arsiparis mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik, khususnya dalam mendukung sistem administrasi dan operasional yang lebih terstruktur dan efisien di lingkungan DJKI,” ucap Anggoro.
“Harapannya, melalui pelatihan ini seluruh peserta dapat membangun profesionalitas dalam bekerja dan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual berstandar dunia,” lanjutnya.
Senada dengan Anggoro, Ketua Tim Kerja Pengelolaan SDM DJKI Idris Yushardy menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan dan pemahaman kepada para PPPK Arsiparis untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga berdampak pada kemajuan organisasi.
“Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang merupakan arsiparis di lingkungan DJKI, serta turut mengundang narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” pungkas Idris. (Yun/Sas)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026