Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) di Graha Pengayoman pada 20 November 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi pelindungan kekayaan intelektual (KI) serta pemahaman pengelolaan royalti lagu dan musik bagi para mahasiswa. Kegiatan ini menekankan pentingnya memahami cara melindungi karya sejak dini guna mencegah pelanggaran KI.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non Pemerintah DJKI, Yobbi Herbuono, yang menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah mitra strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Ia mendorong mahasiswa untuk memahami mekanisme hukum KI agar mampu menciptakan karya yang terlindungi dan berdaya saing.
“Perguruan tinggi merupakan mitra penting dalam membangun ekosistem KI. Negara membutuhkan akademisi yang memahami peran KI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi nasional,” ujar Yobbi.
Pada kesempatan tersebut, Yobbi juga menyampaikan bahwa pelindungan KI menjadi aspek fundamental dalam menghadapi perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Menurutnya, literasi KI yang kuat akan membantu generasi muda mengantisipasi potensi pelanggaran yang semakin beragam.
Kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Achmad Iqbal Taufiq. Ia memaparkan kerangka hukum nasional terkait pengelolaan royalti lagu dan musik, termasuk peran LMK dan LMKN, serta kewajiban pengguna musik komersial dalam memenuhi hak ekonomi pencipta.
Dalam pemaparannya, Achmad menekankan bahwa pemahaman royalti merupakan bagian penting dari pelindungan hak cipta, terutama di era digital ketika pemanfaatan lagu semakin meluas melalui platform daring dan ruang publik.
“Sistem pengelolaan royalti kini telah terintegrasi dengan pangkalan data lagu dan/atau musik sehingga proses lisensi, penarikan, dan distribusi royalti dapat berjalan lebih akuntabel,” ujar Achmad.
Sesi diskusi menunjukkan antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang mengajukan pertanyaan mengenai prosedur pelindungan hak cipta, royalti, hingga pengaruh kecerdasan buatan (AI) bagi KI saat ini. Respons ini disambut baik oleh DJKI sebagai bentuk meningkatnya kesadaran akademik terhadap pentingnya penguatan tata kelola KI.
Menutup kegiatan, Yobbi kembali menekankan peran strategis mahasiswa dalam memperkuat ekosistem hukum KI dan budaya menghargai karya di lingkungan akademik maupun industri.
“Pemahaman KI harus mampu diterjemahkan menjadi kontribusi nyata. Semakin tinggi literasi KI di kampus, semakin kuat pula kapasitas bangsa dalam menghadapi tantangan hukum dan ekonomi kreatif di masa depan,” tutup Yobbi.
DJKI berharap kegiatan ini menjadi fondasi bagi kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan perguruan tinggi untuk memperluas literasi KI, memperkuat pelindungan karya, dan mendorong lahirnya SDM yang siap bersaing dalam ekosistem inovasi nasional.
Jakarta - Pelaksanaan pengawasan terhadap konsultan kekayaan intelektual (KI) melalui Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) terus diperkuat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan serta pelindungan hukum bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Jumat, 10 April 2026
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama Sri Lastami, mendorong sivitas akademika Universitas Udayana untuk mulai mengubah pola riset menjadi berbasis dokumen paten. Hal ini ditekankannya dalam acara IP Talks On Campus di Universitas Udayana pada 10 April 2026.
Jumat, 10 April 2026
Desain industri memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk botol minuman di tengah persaingan industri gaya hidup yang semakin kompetitif. Tidak hanya berfungsi sebagai wadah, desain botol minuman kini menjadi faktor pembeda utama yang memengaruhi preferensi konsumen. Oleh karena itu, pelindungan desain industri menjadi krusial untuk menjaga keunikan dan nilai ekonomi suatu produk.
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Jumat, 10 April 2026