DJKI Perkuat Kompetensi Analis KI Melalui EKII

Jakarta — Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) kembali hadir sebagai wadah pembelajaran strategis bagi para analis kekayaan intelektual (KI). Melalui modul “Komersialisasi KI”, sebanyak 39 analis KI Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan DJKI Pusat mengikuti pembelajaran daring pada 29–30 Oktober 2025 untuk memperdalam pemahaman mengenai nilai ekonomi dan strategi pemanfaatan KI.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen EKII dalam memberdayakan analis KI sebagai simpul penting dalam memajukan ekosistem KI nasional. Sebagai pusat pembelajaran yang mudah diakses dan komprehensif, EKII juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama DJKI dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 2023. Kolaborasi tersebut berfokus pada penyusunan kurikulum dan modul pendukung guna mewujudkan IP Academy di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi KI Aulia Andriani Giartono dalam sambutannya mengatakan pentingnya penguasaan komersialisasi KI bagi para analis KI.

“Modul ini membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan mendalam mengenai nilai ekonomi serta strategi optimalisasi pemanfaatan KI yang relevan dengan tugas mereka sehari-hari,” ujar Aulia.

Melalui modul ini, penguatan kompetensi analis KI difokuskan pada tiga hal utama yang mencakup kemampuan menganalisis potensi ekonomi KI, kemampuan menyusun rekomendasi strategis pemanfaatan KI, serta kemampuan memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi kepada pemilik KI dari berbagai sektor.

“Tiga kemampuan ini akan membantu analis KI agar tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu melihat potensi pasar, menyusun strategi lisensi dan waralaba, serta menjembatani pemilik KI dengan investor. Dengan begitu, analis KI dapat berperan aktif dalam menciptakan nilai tambah dan mendorong komersialisasi aset KI,” imbuh Aulia.

Dengan menguasai modul ini, analis KI diharapkan mampu bertransformasi dari petugas administrasi menjadi konsultan dan fasilitator strategis dalam menciptakan nilai tambah dari aset KI. Transformasi ini menjadi bagian dari langkah DJKI untuk membentuk IP Academy sebagai pusat pengembangan kompetensi KI nasional di masa depan.

Aulia menambahkan, kegiatan ini merupakan batch pertama dari pembelajaran daring modul “Komersialisasi KI” yang menyasar analis KI di lingkungan DJKI Pusat. Selanjutnya, DJKI akan menyelenggarakan batch kedua yang akan melibatkan analis KI di kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi pemerataan kompetensi komersialisasi KI.

Menutup sambutannya, Aulia berharap para peserta mengikuti pembelajaran ini dengan sungguh-sungguh serta mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari untuk mendorong, memfasilitasi, dan mengedukasi masyarakat tentang potensi komersialisasi KI.

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Arief Sudarsono, Sang Kompiang Wirawan, dan Eko Wahyu Prasetyo, yang memberikan pemaparan mendalam seputar strategi bisnis dan keuangan, audit serta pelindungan KI, hingga valuasi dan penyiapan kontraktual dalam proses komersialisasi KI.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dari Bekasi, DJKI Dorong KI Jadi Aset Strategis UMKM

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.

Jumat, 20 Februari 2026

DJKI Rekomendasikan Penutupan 25 Situs dari Laporan PT Modena Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

Sabtu, 21 Februari 2026

Sentra KI Jadi Jembatan Riset Kampus Menuju Industri

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.

Jumat, 20 Februari 2026

Selengkapnya