Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.
“Jika kita ingin memperkuat ekosistem inovasi, maka pelindungan KI tidak boleh lagi dianggap pelengkap. Tanpa perlindungan yang kuat, pembajakan dan pemalsuan akan terus menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif kita.” ujar Puji.
Puji juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah DJKI. Ia menyampaikan, “DJKI sudah berada pada arah yang tepat dalam meningkatkan kualitas layanan, data, dan kapasitas SDM. Upaya ini penting untuk memastikan ekosistem KI berjalan lebih efektif dan mendukung target pembangunan nasional.” jelasnya.
Dalam dokumen evaluasi yang disampaikan DJKI, tercantum sejumlah capaian dan tantangan, termasuk peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data, serta penguatan kapasitas pemeriksa, penilai, dan penyuluh KI. Dokumen tersebut juga memuat rencana penyusunan naskah konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional sebagai langkah penyelarasan peran antar kementerian/ lembaga.
Pada sesi diskusi, Puji menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI. Ia menyatakan, “Kita perlu melihat ekosistem KI dari hulu hingga hilir. Mulai dari penciptaan, pelindungan, edukasi, produksi, hingga komersialisasi. Penyelarasan ini penting agar setiap pemangku kepentingan memahami perannya.”
DJKI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan Kementerian PPN/ Bappenas dan menggunakan hasil evaluasi ini sebagai dasar penguatan pelindungan KI, peningkatan layanan publik, serta penyelarasan kebijakan dalam mendukung target pembangunan hukum nasional 2025–2029.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026