DJKI Perkuat Arah Pelindungan Kekayaan Intelektual Bersama Bappenas

Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi. 

“Jika kita ingin memperkuat ekosistem inovasi, maka pelindungan KI tidak boleh lagi dianggap pelengkap. Tanpa perlindungan yang kuat, pembajakan dan pemalsuan akan terus menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif kita.” ujar Puji.

Puji juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah DJKI. Ia menyampaikan, “DJKI sudah berada pada arah yang tepat dalam meningkatkan kualitas layanan, data, dan kapasitas SDM. Upaya ini penting untuk memastikan ekosistem KI berjalan lebih efektif dan mendukung target pembangunan nasional.” jelasnya.

Dalam dokumen evaluasi yang disampaikan DJKI, tercantum sejumlah capaian dan tantangan, termasuk peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data, serta penguatan kapasitas pemeriksa, penilai, dan penyuluh KI. Dokumen tersebut juga memuat rencana penyusunan naskah konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional sebagai langkah penyelarasan peran antar kementerian/ lembaga.

Pada sesi diskusi, Puji menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI. Ia menyatakan, “Kita perlu melihat ekosistem KI dari hulu hingga hilir. Mulai dari penciptaan, pelindungan, edukasi, produksi, hingga komersialisasi. Penyelarasan ini penting agar setiap pemangku kepentingan memahami perannya.”

DJKI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan Kementerian PPN/ Bappenas dan menggunakan hasil evaluasi ini sebagai dasar penguatan pelindungan KI, peningkatan layanan publik, serta penyelarasan kebijakan dalam mendukung target pembangunan hukum nasional 2025–2029.

 



LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya