Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi masyarakat dan pemohon Kekayaan Intelektual (KI). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.
SIVIKI merupakan sarana konsultasi virtual berbasis video conference yang memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan langsung terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan permohonan KI. Melalui layanan ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman pemohon agar setiap proses pengajuan KI dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kehadiran SIVIKI merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses. Melalui SIVIKI, pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh layanan dan informasi yang tepat, sehingga proses pengajuan dapat berjalan lancar hingga selesai.
“Melalui SIVIKI, DJKI menyediakan layanan konsultasi resmi yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat membantu pemohon memahami prosedur Kekayaan Intelektual secara tepat, sehingga proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan dan pelindungan KI dapat diberikan secara optimal,” ujarnya saat ditemui di kantor DJKI, Senin 02 Februari 2026.
Hermansyah menjelaskan, kehadiran SIVIKI dirancang untuk kebutuhan konsultasi yang lebih komprehensif. Layanan ini memungkinkan interaksi langsung melalui video, dilengkapi dengan fitur share screen yang memudahkan petugas maupun pemohon menjelaskan dokumen, sistem, atau materi tertentu secara visual. Selain itu, tersedia pula fitur obrolan teks (chat) selama sesi berlangsung, termasuk fasilitas unggah dokumen sebagai bahan pendukung konsultasi.
“Layanan SIVIKI mencakup konsultasi berbagai rezim Kekayaan Intelektual, seperti misalnya merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, serta rahasia dagang. Konsultasi ini dilakukan secara daring dengan petugas DJKI yang berkompeten sesuai bidangnya,” terang Hermansyah.
Selain SIVIKI, DJKI juga menyediakan layanan Webchat sebagai kanal konsultasi berbasis percakapan teks. Melalui Webchat, pengguna dapat berkomunikasi secara real time dengan petugas layanan informasi untuk konsultasi singkat, klarifikasi informasi, maupun penyampaian pertanyaan terkait layanan KI.
Webchat dilengkapi dengan fitur pengiriman lampiran dokumen yang dapat dimanfaatkan pengguna untuk menyampaikan dokumen pendukung secara cepat dan praktis. Kanal ini dinilai efektif untuk kebutuhan konsultasi yang bersifat sederhana dan tidak memerlukan pembahasan mendalam.
DJKI menegaskan bahwa pemanfaatan layanan resmi seperti Webchat dan SIVIKI menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat sistem pelindungan KI nasional. Selain menjamin keakuratan informasi, layanan ini juga berperan penting dalam menjaga keamanan data pemohon serta memastikan proses layanan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Informasi mengenai jadwal layanan dapat diakses di hari senin - kamis jam 08.00 - 15.00 dan jumat jam 08.00 - 15.30, Layanan SIVIKI dan Webchat dapat diakses melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id. Selain SIVIKI & Webchat, kanal lain seperti Call Center 152, email halodjki@dgip.go.id, lapor lapor.go.id tetap aktif digunakan. DJKI juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan konsultasi resmi ini.
Melalui pengenalan berbagai kanal layanan digital tersebut, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga KI dapat dikelola secara tepat sebagai aset hukum dan ekonomi yang bernilai.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor DJKI.
Senin, 2 Februari 2026
Kategori karya tulis menjadi penyumbang terbesar dalam pencatatan hak cipta nasional sepanjang sejarah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sepanjang tahun 2025, karya tulis tercatat sebanyak 126.476 permohonan, menempatkannya di posisi pertama dan berkontribusi signifikan terhadap total 229.799 pencatatan hak cipta, angka tertinggi sejak layanan ini diselenggarakan.
Minggu, 1 Februari 2026
Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.
Sabtu, 31 Januari 2026