Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Dalam rapat tersebut Hermansyah menyampaikan bahwa status ISA tidak hanya merupakan pengakuan formal, tetapi juga mencerminkan kapasitas teknis pemeriksa paten Indonesia yang setara dengan otoritas global dalam kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT), termasuk peran sebagai International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA).
DJKI telah menyusun kalender kerja bulanan dengan pendekatan timeline terstruktur guna memastikan setiap tahapan berjalan paralel dan terukur. Dengan strategi percepatan tersebut, target pemenuhan indikator diproyeksikan dapat dicapai dalam waktu 12 hingga 20 bulan.
Upaya menuju status ISA telah dirintis sejak 2017, tetapi kini diperkuat melalui pendekatan yang lebih sistematis dan kolaboratif. Pengalaman negara ASEAN seperti Singapura dan Filipina dijadikan referensi dalam meningkatkan standar pemeriksaan paten di Indonesia.
Hermansyah menegaskan bahwa keberhasilan mencapai status ISA sangat bergantung pada konsistensi peningkatan kualitas pemeriksaan paten secara menyeluruh serta integrasi seluruh elemen di DJKI.
“Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu memiliki sistem pemeriksaan paten berstandar global,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Hukum Moh. Noor Korompot menyoroti tantangan utama pada kesiapan sumber daya manusia. Ia menyebut kebutuhan pemeriksa paten bersertifikasi internasional masih belum terpenuhi.
Untuk itu, diperlukan langkah percepatan melalui pelatihan intensif, peningkatan kemampuan bahasa Inggris, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi dan tenaga ahli.
“Fokus kita ada pada percepatan penguatan SDM. Tanpa pemeriksa paten yang kompeten secara global, target ISA akan sulit tercapai,” ujarnya.
Selain SDM, aspek teknologi informasi dinilai lebih siap untuk dikembangkan, termasuk akses database paten global, integrasi sistem pemeriksaan, serta pemanfaatan jurnal ilmiah internasional.
DJKI optimistis melalui sinergi penguatan SDM dan sistem teknologi, target pencapaian status ISA dapat terwujud sesuai rencana. Langkah ini diharapkan memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025