DJKI Paparkan Transformasi Digital Berbasis AI di Ajang Top Digital Awards 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pelopor pelayanan publik berbasis teknologi digital di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam sesi wawancara penjurian Top Digital Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works secara daring, Senin, 10 November 2025.

Dalam paparannya berjudul “Transformasi Digital DJKI untuk Layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang Unggul dan Berbasis Teknologi Cerdas,” Razilu menekankan bahwa transformasi digital di DJKI bukan sekadar rencana, melainkan telah menjadi sistem yang berjalan efektif di seluruh lini pelayanan KI. 

“Kami hadir untuk membagikan inovasi dan transformasi digital DJKI yang menjadi salah satu pelopor pelayanan publik berbasis digital di Indonesia,” ujarnya.

Razilu menjelaskan bahwa digitalisasi yang dilakukan DJKI mencakup percepatan layanan melalui teknologi kecerdasan buatan (AI) serta penerapan sistem persetujuan otomatis (POP) untuk layanan merek.

“Melalui POP, lebih dari 600.000 layanan KI telah dihasilkan dalam tiga tahun terakhir, dengan kontribusi PNBP mencapai Rp1,4 triliun hanya dari sistem otomatisasi ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Razilu turut menyoroti inovasi penelusuran berbasis AI yang telah memangkas waktu penyelesaian permohonan KI dari lebih sembilan bulan menjadi kurang dari enam bulan. Menurutnya, teknologi ini berperan penting dalam mempercepat proses pemeriksaan merek serta meningkatkan akurasi dan transparansi pelayanan publik.

Selain itu, DJKI telah mengimplementasikan standar keamanan teknologi informasi bertaraf internasional, antara lain ISO/IEC 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi) dan ISO/IEC 20000-1 (Sistem Manajemen Layanan TI). DJKI juga aktif membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga nasional dan internasional, seperti BSSN, Dukcapil, DJP, WIPO, dan ASEAN, guna memperkuat integrasi data dan memperluas ekosistem KI digital. Program ini sekaligus menjadi bagian dari roadmap DJKI 2025–2030 menuju DJKI 4.0, yang berfokus pada AI-based Decision Support System, Digital Litigation, serta Online Dispute Resolution.

“Standar global ini memperkuat kredibilitas DJKI dalam menjaga keamanan data dan memastikan tata kelola TI yang andal,” tegas Razilu.

Menutup paparannya, Razilu menyampaikan optimisme bahwa DJKI dapat kembali meraih penghargaan tertinggi pada ajang tahun ini, setelah sebelumnya berhasil memperoleh Top Digital Awards berturut-turut pada 2021, 2022, dan 2023. 

“Kami yakin dengan penilaian yang objektif dan profesional dari dewan juri, DJKI akan kembali memperoleh bintang lima di tahun 2025,” tutup Razilu.

Melalui inovasi teknologi digital yang berkelanjutan, DJKI terus menghadirkan layanan KI yang cepat, akurat, transparan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Upaya ini menjadi wujud nyata kontribusi DJKI dalam mendukung efisiensi layanan publik dan pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi.(WKS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya