Sragen - Banyak hal telah dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) demi mendukung kemudahan masyarakat Indonesia untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) mereka. Salah satu hal yang dilakukan adalah menghadirkan pendaftaran atau pencatatan KI secara online sebagai bentuk pemanfaatan teknologi digital.
Berbagai upaya yang telah dilakukan DJKI tentunya akan semakin efektif jika masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang inovasi-inovasi yang dilakukan DJKI. Untuk itulah, pemerintah melalui DJKI menggelar program unggulan berjudul ‘DJKI Mendengar’.
“Kegiatan ‘DJKI Mendengar’ ini adalah bagian dari perwujudan kebijakan pemerintah dalam memberikan dan meningkatkan wawasan tentang sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Sragen,” tutur Sekretaris DJKI, Sucipto.
Sucipto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan atas program pemerintah dalam meningkatkan produktivitas dengan berbagai terobosan kreatif.
Terobosan yang dimaksud adalah memberikan pelayanan publik kepada semua lini masyarakat Indonesia yang dalam hal ini terkait pemahaman KI. Hal ini didasarkan pada sebuah keyakinan bahwa KI merupakan satu-satunya sumber daya tanpa batas yang memiliki potensi ekonomi sangat tinggi.
“Kalau semua peserta yang hadir serius mendengarkan materi yang disampaikan, pasti terlihatlah manfaat dari adanya kegiatan ini. Peserta yang awalnya tidak tahu, akan menjadi tahu. Yang awalnya tidak semangat mendaftar, menjadi semangat karena sudah memahami potensi ekonomi dari KI-nya,” jelas Sucipto.
DJKI Mendengar kali ini hadir diantara para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), mahasiswa, pegiat seni dan masyarakat umum di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bertempat di Gedung Kartini pada Sabtu, 15 April 2023 dengan dihadiri 300 peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyambut baik diadakannya acara ini. Kusdinar mengingatkan kepada seluruh peserta kegiatan untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dalam menggali informasi tentang KI agar terbuka wawasan mereka terkait pentingnya pendaftaran atau pun pencatatan KI untuk mendapatkan hak atas hasil olah pikir mereka tersebut.
“Kenapa hari ini kami undang para pelaku UMKM? Karena kami berharap UMKM ini dapat tumbuh kesadarannya tentang pentingnya pelindungan KI. Jangan sampai nanti karya kita semua diakui oleh pihak lain yang akan menimbulkan polemik di kemudian hari,” jelas Kusdinar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin dalam sambutannya mengajak pemerintah daerah kabupaten Sragen untuk mencatatkan kekayaan intelektual komunal (KIK) tari tayub yang ditampilkan pada kegiatan tersebut.
“Dalam acara pembukaan tadi, kita disuguhkan dengan keindahan tari tayub khas Sragen. Saya yakin masih banyak KIK lainnya di kabupaten Sragen yang harus dilindungi,” pungkasnya. (iwm/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026