Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor DJKI.
Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bentuk kepercayaan dan pengakuan institusi atas kompetensi, integritas, dedikasi, serta kinerja para pejabat yang dilantik.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kepercayaan institusi terhadap kualitas dan kinerja aparatur, ujar Tessa
Tessa menegaskan bahwa pejabat manajerial dan non manajerial memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam mendukung kinerja organisasi serta memastikan layanan kekayaan intelektual dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pejabat manajerial berperan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengendalian kinerja organisasi, sementara pejabat non manajerial menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan tugas teknis dan pelayanan,” katanya.
Lebih lanjut, Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, transparan, dan profesional, serta perlunya menjunjung tinggi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegang teguh sumpah jabatan dan jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian dengan menjunjung nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau BerAKHLAK,” tutupnya.
Adapun sejumlah pejabat yang dilantik antara lain R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko Wilatikta sebagai Kepala Bagian Keuangan, Adjie Prastowo sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Desti Arika Adin sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Syafira Salsabilah Inas Maisun sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Idris sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya, Juara Pahala Marbun sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026