DJKI Lantik Pejabat Manajerial dan Non Manajerial

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor DJKI.

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa pelantikan merupakan bentuk kepercayaan dan pengakuan institusi atas kompetensi, integritas, dedikasi, serta kinerja para pejabat yang dilantik.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kepercayaan institusi terhadap kualitas dan kinerja aparatur, ujar Tessa

Tessa menegaskan bahwa pejabat manajerial dan non manajerial memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam mendukung kinerja organisasi serta memastikan layanan kekayaan intelektual dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pejabat manajerial berperan dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengendalian kinerja organisasi, sementara pejabat non manajerial menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan tugas teknis dan pelayanan,” katanya.

Lebih lanjut, Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, transparan, dan profesional, serta perlunya menjunjung tinggi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegang teguh sumpah jabatan dan jadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian dengan menjunjung nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau BerAKHLAK,” tutupnya.

Adapun sejumlah pejabat yang dilantik antara lain R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko Wilatikta sebagai Kepala Bagian Keuangan, Adjie Prastowo sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Desti Arika Adin sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Syafira Salsabilah Inas Maisun sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Idris sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya, Juara Pahala Marbun sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya. 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya