DJKI Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melantik 13 Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kamis, 14 Januari 2021 di Aula Oemar Seno Adji, Jakarta Selatan. 

“Saya berharap saudara semua melaksanakan tugas dengan baik. Harapan saya pejabat yang baru dilantik mampu melakukan pekerjaan bersama-sama,” ujar Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dalam sambutannya dalam acara pelantikan tersebut.

Freddy mengatakan bahwa pelantikan ini kemungkinan merupakan pelantikan pejabat struktural terakhir. Dalam waktu dekat, DJKI direncanakan akan melantik banyak pejabat fungsional. 

Hal tersebut sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memangkas jabatan struktural. Penataan organisasi dan jabatan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya