DJKI Lantik 3 Pejabat Fungsional Tertentu Baru

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melantik tiga pejabat Fungsional Tertentu (JFT) baru pada Rabu, 23 Desember 2020 di Aula Oemar Seno Adjie, Kuningan, Jakarta.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Nofli, yang melantik ketiga JFT tersebut berharap pejabat baru akan memberikan kontribusi yang baik terhadap organisasi, utamanya ketika saat ini pemerintah dihadapkan pada kondisi Covid-19 yang sulit. Dia berharap jabatan baru tersebut dapat memacu semangat dan motivasi untuk bekerja lebih prima. 

“Dewasa ini kita dihadapkan pada masalah masalah berat KI. Maka saya berharap kepada pejabat yang dilantik untuk mengelola dan mengembangkan kemampuan dirinya agar berguna untuk nusa dan bangsa. Mudah mudahan bisa memberikan kontribusi baik untuk DJKI,” ujar Nofli dalam sambutan pelantikan tersebut.

“Motivasi dan kinerja Saudara harus menjadi lebih baik harus memberi contoh kepada penyuluh pertama,” imbuhnya. 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya