Jakarta - Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.
Untuk mengukuhkan komitmen tersebut, DJKI melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin, 25 Maret 2024 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta.
"Pencanangan ini adalah bentuk implementasi amanah dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023," ujar Sekretaris DJKI Sucipto.
Sucipto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat 4 tahapan yang harus dilewati oleh Unit Kerja dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), yaitu pencanangan, verifikasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.
"Semoga pencanangan ini menjadi momentum DJKI untuk menggelorakan pelayanan kekayaan intelektual berbasis HAM, seperti pemenuhan hak bagi ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak," lanjutnya.
Dalam kegiatan ini, Sekretaris DJKI mendeklarasikan pencanangan P2HAM dengan disaksikan oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama DJKI dan perwakilan dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumham.
Sebagai informasi, terdapat beberapa kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM yang diterapkan di lingkungan Kemenkumham, di antaranya ketersediaan aksesibilitas (maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, dan lainnya); ketersediaan sarana prasarana (toilet ramah disabilitas, ruang laktasi, ruang penitipan anak, dan lainnya; serta ketersediaan sumber daya manusia atau petugas (kompetensi petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan atau petugas khusus).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 15 Januari 2026