Jakarta - Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya.
“Selain 7 produk tersebut Sulawesi Tengah memiliki 13 potensi produk indikasi geografis mulai dari perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri lainnya yang akan didorong untuk proses pendaftarannya,” tutur Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Rapat Pembahasan Permohonan Indikasi Geografis bersama Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis, 23 Januari 2025 melalui aplikasi zoom meeting.
Oleh karena itu, Hermansyah menyampaikan bahwa perlu adanya strategi yang dilakukan, tidak hanya oleh masyarakat pemilik produk indikasi geografis, tetapi juga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Indonesia serta berbagai pihak terkait lainnya.
Lebih lanjut, Hermansyah juga menyampaikan adapun tantangan dalam pengajuan permohonan indikasi geografis terletak pada penyusunan dokumen deskripsi yang memenuhi standar.
“Saya ingin menekankan pentingnya dalam penyusunan dokumen deskripsi yang berkualitas sehingga apa yang menjadi unggulan produk yang akan diajukan semuanya dapat terbaca dengan baik dalam dokumen dan kami akan terus memberikan pendampingan dan membantu untuk menyelesaikan dokumen deskripsi,” jelas Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah akan membantu memfasilitasi pendaftaran indikasi geografis.
“Kami akan sekuat tenaga memberikan dorongan dan support kepada seluruh pemerintah daerah dalam pengusulan pelindungan Kekayaan Intelektual dan kami akan memfasilitasi dengan melakukan pendampingan administrasinya,” ucap Rakhmat.
Rakhmat juga berharap dengan program - program yang ada, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membantu mewujudkan sebuah pendaftaran suatu produk yang sudah diajukan.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026