DJKI Lakukan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data Inventarisasi KIK

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga menegaskan, kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan aset besar yang perlu diperhatikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi pembangunan pusat data KIK.

Hal ini disampaikan Daulat saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga pada Pusat Data Nasional KIK di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Senin, 22 November 2021.

"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya, pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," ujar Daulat.

Daulat menjelaskan, selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.

FGD ini merupakan langkah pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga sebagai Pelindungan KIK Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2021. Pusat Data Nasional KIK yang menjadi fokus pembahasan ke depannya diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional karena adanya potensi ekonomi dalam KI Komunal.

KI Komunal menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2020 dengan dua prioritas, yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan amanah menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2, yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan berupa Pembuatan Pusat Data Nasional KIK dengan sasaran memberikan Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya.

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/KAD)

 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya