DJKI Lakukan Evaluasi Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal

Jakarta - Aplikasi e-Hak Cipta terlahir tidak hanya sebagai bukti nyata kemampuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam merespon sebuah tantangan zaman. Inovasi ini juga menegaskan komitmen DJKI untuk proaktif memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin dinamis.

Rezim lain yang turut bertransformasi secara digital yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melalui aplikasi ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dapat menginventarisasi KIK yang tersebar di wilayahnya masing-masing. KIK yang terinventarisasi ke dalam Pusat Data Nasional KIK tersebut bertujuan memberikan pelindungan defensif, serta mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin.

Dalam pengaplikasiannya, suatu program harus dievaluasi berkala untuk memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara konsisten oleh para pemangku kepentingan. Semua ini dilakukan agar pelayanan publik yang tepat, murah, efisien, dan efektif dapat tercapai.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menyampaikan dalam sambutannya pada gelaran Pembahasan Penyempurnaan Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal, 6 Agustus 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta bahwa pengembangan aplikasi hak cipta dan KI komunal masih terus disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan para stakeholder.

“DJKI terus berupaya menyempurnakan aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal dengan mengevaluasi performa aplikasi terkait permasalahan teknis bug and error sesuai masukan dari para penggunanya,” ujar Ignatius.

Selama empat hari kedepan, kegiatan yang bertema “Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Aplikasi e-Hak Cipta” ini akan dilangsungkan melalui Focus Group Discussion (FGD) inventarisasi permasalahan yang sifatnya teknis terkait Aplikasi Hak Cipta dan KI Komunal. Selanjutnya pada FGD ini akan dirumuskan langkah penyelesaiannya, serta evaluasi terhadap performa penggunaan kedua aplikasi tersebut.

“Kami berharap, Direktorat Teknis terkait dan para Konsultan KI yang juga hadir pada kegiatan ini dapat menyampaikan informasi terkait kendala pada aplikasi yang selama ini dihadapi selaku user. Segala rekomendasi atau saran dapat disampaikan guna perbaikan aplikasi ke depannya,” tutup Ignatius mengakhiri sambutannya.

Sebagai informasi, aplikasi hak cipta hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin mencatatkan karya ciptaannya kapanpun dan dimanapun. Tidak hanya itu, melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari kini selesai dalam hitungan menit.

Sementara itu, kehadiran aplikasi KI Komunal diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan inventarisasi KI Komunal melalui Kanwil Kemenkumham yang tersebar di penjuru negeri. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya