Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengusulkan Indonesia Proposal di tingkat global melalui WIPO. Langkah ini bertujuan untuk mendorong sistem lisensi dan distribusi royalti yang lebih transparan dari platform digital.
"Regulasi yang adil merupakan sebuah keharusan. Platform digital yang meraup keuntungan ekonomi besar dari konten berbasis engagement sudah sepatutnya memikul tanggung jawab proporsional dalam melindungi karya cipta yang mereka gunakan," kata Aulia.
Sementara itu di tingkat nasional, Aulia menyebut DJKI terus mengupayakan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui digitalisasi layanan pendaftaran dan penegakan hukum berbasis teknologi. Upaya ini dilakukan agar para kreator lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.
Menyambung pernyataan Aulia, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, menambahkan bahwa di era saat ini, konten kreatif di media sosial telah bertransformasi menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“KI adalah aset potensial. Bahkan dalam dinamika hukum saat ini, kita perlu mengkaji apakah kanal digital dengan basis pengikut besar dapat dipandang sebagai aset bernilai dalam konteks hukum kepailitan,” ujar Hendri.
Sinergi antara gagasan hukum inovatif dan langkah praktis DJKI ini diproyeksikan mampu membenahi lubang-lubang distribusi royalti yang selama ini dikeluhkan para kreator. Target akhirnya adalah kedaulatan industri kreatif nasional, di mana aturan main dalam ekonomi digital dipastikan berpihak pada keadilan bagi para pemilik hak cipta, bukan sekadar memfasilitasi keuntungan platform besar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026