DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI). 

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Aulia Andriani Giartono, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengusulkan Indonesia Proposal di tingkat global melalui WIPO. Langkah ini bertujuan untuk mendorong sistem lisensi dan distribusi royalti yang lebih transparan dari platform digital.

"Regulasi yang adil merupakan sebuah keharusan. Platform digital yang meraup keuntungan ekonomi besar dari konten berbasis engagement sudah sepatutnya memikul tanggung jawab proporsional dalam melindungi karya cipta yang mereka gunakan," kata Aulia.

Sementara itu di tingkat nasional, Aulia menyebut DJKI terus mengupayakan penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui digitalisasi layanan pendaftaran dan penegakan hukum berbasis teknologi. Upaya ini dilakukan agar para kreator lokal memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.

Menyambung pernyataan Aulia, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, menambahkan bahwa di era saat ini, konten kreatif di media sosial telah bertransformasi menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“KI adalah aset potensial. Bahkan dalam dinamika hukum saat ini, kita perlu mengkaji apakah kanal digital dengan basis pengikut besar dapat dipandang sebagai aset bernilai dalam konteks hukum kepailitan,” ujar Hendri.

Sinergi antara gagasan hukum inovatif dan langkah praktis DJKI ini diproyeksikan mampu membenahi lubang-lubang distribusi royalti yang selama ini dikeluhkan para kreator. Target akhirnya adalah kedaulatan industri kreatif nasional, di mana aturan main dalam ekonomi digital dipastikan berpihak pada keadilan bagi para pemilik hak cipta, bukan sekadar memfasilitasi keuntungan platform besar.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya