DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan tiga aplikasi baru

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan tiga aplikasi baru.

Aplikasi tersebut yaitu portal website DJKI berbahasa Inggris, website versi mobile berbasis android serta aplikasi Teman Kita Modul Merek (Sistem Manajemen Kekayaan Intelektual Terpadu dan Aman untuk Modul Merek) pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual di Hotel Rancamaya, Jumat (5/10/2018) Malam.

Aplikasi Teman Kita menghadirkan fitur baru yang ringkas serta cepat, serta dibalut dengan tampilan yang memudahkan pengguna dalam mengakses aplikasi ini, mulai dari proses pendaftaran merek, hingga penerbitan sertifikat yang lebih mudah serta efisien.

Pengembangan sistem permohonan pendaftaran merek dengan nama Teman Kita Modul Merek yang akan menggantikan aplikasi yang selama ini kita gunakan, yaitu IPAS”, ujar Direktur Teknologi Informasi KI, Razilu.

Selain itu, Razilu menjelaskan bahwa website DJKI berbahasa Inggris tidak hanya ada pada bentuk tampilan depannya atau home page saja.

“Jadi portal DJKI tidak hanya tampak depannya saja yang berbahasa inggris, tetapi seluruh konten yang ada di dalamnya berbahasa inggris”, ucap Razilu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan dengan menghadirkan berbagai inovasi seperti ini DJKI akan menjadi salah satu lembaga yang bergengsi.

“Saya mengapresiasi atas ini, karena sudah banyak mengalami berubahan menjadi lebih baik”, ujar Freddy Harris.

Freddy Harris juga menyampaikan pentingnya peran Direktorat Teknologi Informasi yang menyediakan data kekayaan intelektual.

Melihat Global Innovation Index (GII) 2018 yang dirilis oleh Cornell University, INSEAD and the World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia berada dalam urutan ke 85, naik dua peringkat dari capaian tahun lalu.

“Kenapa Indonesia selalu kalah dari negara ASEAN bahkan vietnam, setelah diteliti salah satu masalahnya yaitu karena kita malas ngisi data”, ujar Freddy Harris.

Peran Direktorat Teknologi Informasi menjadi penting untuk menyediakan data kekayaan intelektual yang valid untuk keperluan indikator penilaian GII.

“Tanpa adanya data kita tidak mengisi”, ujar Freddy Harris.

Rakernis yang dihadiri 102 peserta ini dilaksanakan dalam rangka memberikan prioritas dalam membangun dan mengembangkan sistem informasi kekayaan intelektual untuk meningkatkan layanan publik yang berkualitas dalam mewujudkan DJKI menjadi The Best 10 IP Office in the World.

Selain peluncuran aplikasi, adapula pemberian penghargaan apresiasi kepada Tim Penerjemah Konten Bahasa Inggris pada portal web DJKI, dan Empat Tim yang telah berpartisipasi pada kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 (Pencatatan Hak Cipta Online), serta Unit Eselon II DJKI yang menggunakan email resmi DJKI paling banyak.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya