Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan komitmen dalam menjamin mutu pelayanan publik bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto.
"Saya ingin ada peningkatan layanan informasi secara tatap muka yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi tentang kekayaan intelektual secara langsung," ujar Anggoro dalam rapat Persiapan Penilaian Pelayanan Publik di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Beberapa langkah yang diambil DJKI antara lain adalah penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi, serta pengembangan sistem layanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kekayaan intelektual.
"DJKI juga menyiapkan loket yang bisa kapan saja dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses pangkalan data kekayaan intelektual. Sebagai instansi yang sudah mengadopsi transformasi digital, layanan tatap muka tetap kami berikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan konsultasi," ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro juga mengajak seluruh pegawai untuk dapat mengirimkan pegawai yang bertugas khusus dalam membantu proses layanan informasi dan konsultasi. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, DJKI juga rutin mengadakan survei kepuasan masyarakat untuk menerima masukan langsung dari masyarakat. Sebagai informasi, Indeks Kepuasan Masyarakat DJKI berada di angka 15,73 dengan skala maksimal 17,50.
Dengan langkah-langkah tersebut, DJKI berharap dapat terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan memberikan kontribusi nyata dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026