Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Selasa, 24 Februari 2026 di Ruang Rapat Lt.7 Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas strategi percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menegaskan, keberadaan Sentra KI menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem inovasi di perguruan tinggi. Menurutnya, Sentra KI akan mempermudah koordinasi, pendampingan, hingga pengelolaan pelindungan dan komersialisasi hasil riset.
“Dengan adanya Sentra KI sebagai pusat inovasi, akan sangat membantu dalam memfasilitasi potensi-potensi KI yang ada di perguruan tinggi masing-masing,” ujar Yasmon.
Ia menambahkan bahwa DJKI saat ini terus melakukan pendataan riil jumlah perguruan tinggi dan Sentra KI yang telah terbentuk. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan yang disusun berbasis data dan tidak melampaui kewenangan instansi lain.
“Bagi kami, dalam hal ini kolaborasi dengan Kemendiktisaintek menjadi penting, termasuk membahas kemungkinan regulasi atau kebijakan yang dapat mendorong pembentukan Sentra KI secara lebih sistematis,” lanjutnya.
Selain pembentukan Sentra KI, dalam audiensi ini juga membahas penguatan kualitas permohonan paten dari perguruan tinggi. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menekankan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar berorientasi pada jumlah paten menjadi paten yang berpotensi dikomersialisasikan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Hilirisasi dan Kemitraan Direktorat Jenderal Risbang Kemendiktisaintek, Yos Sunitiyoso, menyambut baik upaya kolaborasi bersama DJKI. Ia menilai pembentukan Sentra KI perlu mempertimbangkan klasterisasi dan kapasitas masing-masing perguruan tinggi.
“Kami memiliki klasterisasi perguruan tinggi, mulai dari unggul hingga binaan. Tentu pendekatannya tidak bisa disamaratakan. Perguruan tinggi dengan kapasitas besar mungkin lebih siap, sementara yang kecil perlu pendampingan bertahap,” jelas Yos.
Ke depan, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi teknis, termasuk kemungkinan penguatan kerja sama melalui perjanjian teknis (PKS) serta integrasi program pelatihan dan edukasi KI. DJKI juga membuka peluang kolaborasi melalui Intellectual Property Academy untuk meningkatkan kapasitas dosen dan peneliti dalam pengelolaan KI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.
Selasa, 24 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.
Senin, 23 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026