DJKI Kembali Berpartisipasi dalam Putaran Ke-9 Perundingan ICA CEPA di Toronto

Toronto – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali berpartisipasi dalam putaran ke-9 perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA). Perundingan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d. 27 September 2024 di Toronto, Kanada.

ICA CEPA pertama kali disepakati pada 20 Juni 2021 dengan tujuan memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dan Kanada. Sejak itu, telah dilakukan delapan kali perundingan, termasuk di antaranya pada 14--18 Maret 2022, 15--19 Agustus 2022, 31 Oktober--4 November 2022, dan pertemuan terakhir pada 24--28 Juni 2024. Indonesia dan Kanada memiliki hubungan ekonomi yang sangat erat, di mana Indonesia menjadi mitra terbesar Kanada di kawasan Asia Tenggara. ICA CEPA diharapkan semakin memperluas potensi kerja sama yang lebih baik, terutama di bidang kekayaan intelektual.

"Fokus pembahasan dalam putaran ini meliputi isu-isu yang belum terselesaikan, seperti rahasia dagang, hak cipta, indikasi geografis, dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Pada hari pertama perundingan, kedua negara menyepakati pemahaman yang sama terkait national treatment, di mana kekayaan intelektual harus diperlakukan setara di kedua negara, sesuai dengan prinsip dalam Perjanjian TRIPs," ujar Ketua Tim Kerja Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi, Marchienda Werdany.

Ia mengatakan, pembahasan pada hari kedua terkait konsep exhaustion kekayaan intelektual juga menyepakati bahwa ketentuan tersebut berada dalam ranah kekayaan intelektual dan pelaksanaannya akan mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

Selanjutnya, putaran perundingan ICA CEPA ke-10 yang akan menjadi penutup dari rangkaian perundingan ini, dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November 2024 di Indonesia.

Sebagai informasi, delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi, Marchienda Werdany. Delegasi ini juga diikuti oleh Ahmad Rifadi, Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, serta Lily Evelina Sitorus, Ketua Tim Kerja Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya