Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat sistem klasifikasi paten mengenai aturan yang berlaku secara internasional maupun yang berlaku di Indonesia pada Rabu, 25 Januari 2023 di Ruang Rapat lantai 4 Gedung DJKI.
Rapat ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan sistem klasifikasi paten yang digunakan selama 32 tahun berjalan. Klasifikasi paten sendiri bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup.
Adapun sistem klasifikasi yang saat ini digunakan adalah International Patent Classification yaitu sistem klasifikasi dokumen paten yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai klasifikasi paten yang bersifat universal.
“Fungsinya adalah klasifikasi ini menjadi alat bantu penelusuran untuk menyusun dokumen paten secara teratur memetakan secara selektif mengenai informasi paten dan sebagai dasar penelusuran state of the art,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon.
Pada kesempatan ini, Yasmon mengatakan bahwa perlu adanya kajian mendalam terkait penggunaan klasifikasi paten di Indonesia yang nantinya akan membawa kesimpulan apakah Indonesia perlu untuk meratifikasi Perjanjian Strasbourg.
“Mohon untuk dibuat tim khusus terkait kajian dimaksud dan untuk dibuat juga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam klasifikasi paten agar lebih terarah dan mempercepat proses permohonan paten,” kata Yasmon.
Agar dapat memenuhi target penyelesaian permohonan Tahun 2023, Yasmon juga mengimbau kembali untuk dibuatnya alur bisnis proses penyelesaian permohonan paten agar tidak terjadi hambatan. Dengan demikian apabila semua proses berjalan lancar, DJKI mampu meraih mimpi bersama menuju kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. (can/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026