DJKI Jaga Layanan KI Tetap Aktif di Hari Libur Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan layanan kekayaan intelektual (KI) tetap berjalan optimal berbasis teknologi informasi bahkan pada hari besar keagamaan. Pada 19 Maret 2026  yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, tercatat 32 permohonan merek, 13 permohonan paten, dan 144 permohonan hak cipta. Sementara pada 21 Maret 2026 saat Hari Raya Idul Fitri, terdapat 11 permohonan merek, 1 permohonan paten, dan 12 permohonan hak cipta. Fakta ini menegaskan bahwa sistem digital DJKI mampu menjaga ketersediaan layanan secara real-time tanpa henti.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelindungan KI telah menjadi kebutuhan yang tidak mengenal waktu. Di tengah hari libur nasional, masyarakat tetap mengakses sistem untuk mengamankan hak atas karya dan inovasinya. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.

Keandalan layanan ini ditopang oleh arsitektur teknologi informasi DJKI yang dirancang dengan prinsip high availability dan fault tolerance. Sistem tetap aktif selama 24 jam dengan dukungan infrastruktur server yang terdistribusi, sehingga mampu mengantisipasi lonjakan akses maupun potensi gangguan tanpa mengganggu proses layanan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi fondasi utama dalam memastikan layanan publik tetap berjalan konsisten, termasuk pada periode dengan aktivitas terbatas.

“Momentum Idul Fitri dan Nyepi menunjukkan bahwa sistem digital DJKI mampu menjaga layanan tetap berjalan tanpa interupsi. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan dan memperoleh kepastian hukum kapan saja, tanpa bergantung pada jam layanan konvensional,” ujar Hermansyah pada 28 Maret 2026 di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pelindungan KI harus dilakukan secara tepat waktu, terutama di era digital yang serba cepat. Keterlambatan dalam pendaftaran dapat membuka celah risiko, baik dari sisi hukum maupun pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain.

“Dengan sistem yang kami siapkan, tidak ada alasan untuk menunda pelindungan KI. Proses dapat dilakukan secara daring dengan cepat dan aman, sehingga hak atas karya dapat terlindungi sejak awal,” lanjutnya.

Dari sisi operasional teknologi, DJKI mengimplementasikan pemantauan sistem secara 24/7 berbasis dashboard terintegrasi yang mampu mendeteksi anomali secara dini. Pendekatan ini memungkinkan respons cepat terhadap potensi gangguan, sekaligus memastikan performa sistem tetap stabil selama periode libur.

Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Pendukung, Urim Carry Wilson Sitio, menjelaskan bahwa penguatan tidak hanya dilakukan pada kapasitas, tetapi juga pada aspek keamanan dan keandalan sistem.

“Kami menerapkan pengamanan berlapis melalui enkripsi data, pengawasan trafik secara real-time, serta mekanisme backup dan recovery untuk memastikan data tetap aman dan layanan tetap tersedia dalam berbagai kondisi,” jelas Urim.

Selain itu, sistem DJKI juga mengadopsi pemrosesan berbasis real-time yang memungkinkan setiap permohonan langsung tercatat dan diproses tanpa penundaan. Integrasi antar layanan memastikan alur bisnis berjalan efisien, mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen, tanpa hambatan teknis yang berarti.

DJKI juga tetap mengoperasikan layanan bantuan melalui kanal digital resmi dengan petugas siaga yang bertugas secara bergantian. Hal ini memastikan setiap kendala teknis maupun pertanyaan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat, meskipun dalam periode libur nasional.

Dengan dukungan teknologi informasi yang andal, aman, dan berkelanjutan, DJKI menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan responsif. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna memperoleh kepastian hukum serta memaksimalkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.

Ke depan, penguatan sistem teknologi informasi akan terus menjadi prioritas DJKI dalam mendukung ekosistem KI nasional. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan inovasi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di era ekonomi digital yang semakin kompetitif.

 



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Siapkan Draft Element Paper Untuk perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.

Kamis, 26 Maret 2026

Kolaborasi DJKI - Perwakilan RI di Luar Negeri Jaga Kekayaan Intelektual Indonesia

Jakarta – Di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing produk nasional. Dalam konteks ini, peran perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, khususnya para duta besar, tidak hanya sebagai diplomat, tetapi juga sebagai penggerak diplomasi ekonomi yang memastikan produk berbasis KI Indonesia dikenal sekaligus terlindungi di pasar internasional.

Rabu, 25 Maret 2026

DJKI Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Lagu di Platform Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis user generated content (UGC). Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

Senin, 23 Maret 2026

Selengkapnya