DJKI Jaga Layanan KI Tetap Aktif di Hari Libur Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan layanan kekayaan intelektual (KI) tetap berjalan optimal berbasis teknologi informasi bahkan pada hari besar keagamaan. Pada 19 Maret 2026  yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, tercatat 32 permohonan merek, 13 permohonan paten, dan 144 permohonan hak cipta. Sementara pada 21 Maret 2026 saat Hari Raya Idul Fitri, terdapat 11 permohonan merek, 1 permohonan paten, dan 12 permohonan hak cipta. Fakta ini menegaskan bahwa sistem digital DJKI mampu menjaga ketersediaan layanan secara real-time tanpa henti.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelindungan KI telah menjadi kebutuhan yang tidak mengenal waktu. Di tengah hari libur nasional, masyarakat tetap mengakses sistem untuk mengamankan hak atas karya dan inovasinya. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari.

Keandalan layanan ini ditopang oleh arsitektur teknologi informasi DJKI yang dirancang dengan prinsip high availability dan fault tolerance. Sistem tetap aktif selama 24 jam dengan dukungan infrastruktur server yang terdistribusi, sehingga mampu mengantisipasi lonjakan akses maupun potensi gangguan tanpa mengganggu proses layanan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi fondasi utama dalam memastikan layanan publik tetap berjalan konsisten, termasuk pada periode dengan aktivitas terbatas.

“Momentum Idul Fitri dan Nyepi menunjukkan bahwa sistem digital DJKI mampu menjaga layanan tetap berjalan tanpa interupsi. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan dan memperoleh kepastian hukum kapan saja, tanpa bergantung pada jam layanan konvensional,” ujar Hermansyah pada 28 Maret 2026 di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pelindungan KI harus dilakukan secara tepat waktu, terutama di era digital yang serba cepat. Keterlambatan dalam pendaftaran dapat membuka celah risiko, baik dari sisi hukum maupun pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain.

“Dengan sistem yang kami siapkan, tidak ada alasan untuk menunda pelindungan KI. Proses dapat dilakukan secara daring dengan cepat dan aman, sehingga hak atas karya dapat terlindungi sejak awal,” lanjutnya.

Dari sisi operasional teknologi, DJKI mengimplementasikan pemantauan sistem secara 24/7 berbasis dashboard terintegrasi yang mampu mendeteksi anomali secara dini. Pendekatan ini memungkinkan respons cepat terhadap potensi gangguan, sekaligus memastikan performa sistem tetap stabil selama periode libur.

Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Pendukung, Urim Carry Wilson Sitio, menjelaskan bahwa penguatan tidak hanya dilakukan pada kapasitas, tetapi juga pada aspek keamanan dan keandalan sistem.

“Kami menerapkan pengamanan berlapis melalui enkripsi data, pengawasan trafik secara real-time, serta mekanisme backup dan recovery untuk memastikan data tetap aman dan layanan tetap tersedia dalam berbagai kondisi,” jelas Urim.

Selain itu, sistem DJKI juga mengadopsi pemrosesan berbasis real-time yang memungkinkan setiap permohonan langsung tercatat dan diproses tanpa penundaan. Integrasi antar layanan memastikan alur bisnis berjalan efisien, mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen, tanpa hambatan teknis yang berarti.

DJKI juga tetap mengoperasikan layanan bantuan melalui kanal digital resmi dengan petugas siaga yang bertugas secara bergantian. Hal ini memastikan setiap kendala teknis maupun pertanyaan masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan tepat, meskipun dalam periode libur nasional.

Dengan dukungan teknologi informasi yang andal, aman, dan berkelanjutan, DJKI menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan responsif. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna memperoleh kepastian hukum serta memaksimalkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.

Ke depan, penguatan sistem teknologi informasi akan terus menjadi prioritas DJKI dalam mendukung ekosistem KI nasional. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan inovasi sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di era ekonomi digital yang semakin kompetitif.

 



LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya