DJKI Implementasikan Kerja Sama dengan WIPO melalui Workshop and Mentoring Program

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Workshop and Mentoring Program di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta pada 22 s.d. 26 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi proyek kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) terkait Artificial Intelligence (AI) for Administrative Procedure.

Dalam sambutannya, Marchienda Werdany selaku Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, mewakili  Direktur Kerja Sama dan Edukasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam tahap pengembangan sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) berbasis kecerdasan buatan atau AI sehingga dapat lebih mudah, cepat, dan mempermudah masyarakat dalam melindungi KI-nya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penggunaan sistem permohonan KI di Indonesia yang berbasis AI dan untuk mengetahui sejauh mana penerapan teknologi AI dalam sistem pelayanan DJKI secara online. Selain itu, juga untuk memberikan dasar pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan terkait AI khususnya bagi para Pemeriksa KI dan pegawai pada Direktorat Teknologi Informasi,” ujar Marchienda.

Menurutnya, dengan integrasi AI yang diterapkan dalam sistem permohonan KI dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, di antaranya efisiensi proses dengan penelusuran yang lebih cepat, otomatisasi pekerjaan rutin dan pengurangan waktu proses, akurasi hasil pekerjaan pelayanan yang lebih tinggi dengan analisis data yang mendalam, serta beberapa manfaat lainnya.

“Harapannya, kegiatan ini dapat membantu peserta, khususnya para pemeriksa KI, dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang berhubungan dengan AI dalam pelayanan KI. Tidak hanya itu, peserta juga diharapkan dapat menerapkan dan mengembangkan hasil transfer pengetahuan yang dilakukan bersama WIPO dan Korean Intellectual Property Office (KIPO) pada pelayanan di DJKI,” harap Marchienda.

Pada kesempatan yang sama, Ryu Ho Gil selaku Wakil Direktur Divisi Sistem Informasi KIPO menuturkan bahwa dirinya merasa sangat senang dapat berpartisipasi dalam workshop WIPO ini. Di mana saat ini timnya sedang mengembangkan berbagai teknologi AI untuk diterapkan dalam layanan administrasi paten.

“Saya berharap melalui workshop ini, DJKI juga dapat membangun sistem pemeriksaan berbasis AI yang akan membuat kantor paten negara lain merasa tertandingi,” ujar Ryu.

“Ke depannya, KIPO juga akan terus memperkuat kerja sama dengan DJKI serta berusaha untuk mendukung perkembangan teknologi AI dan layanan administrasi paten melalui kolaborasi yang berkelanjutan,” pungkas Ryu.

Sebagai tambahan, kegiatan ini turut mengundang Konselor Divisi WIPO untuk Asia Pasifik Han Gyudong dan mantan Direktur Inisiatif AI di KIPO sebagai narasumber dalam kegiatan workshop ini. (CRZ/SAS) 

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pertemuan Satgas untuk Tindak Lanjuti Reviu USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.

Selasa, 22 April 2025

DJKI dan DKPTO Tingkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.

Selasa, 22 April 2025

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya