Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI terus berupaya meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, salah satunya melalui forum diskusi dalam hal sharing knowledge atau transfer pengetahuan terkait KI di berbagai negara.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, DJKI mengikuti kegiatan Experts Dialogue on Technology and Security dengan tema Prevention, Detection, and Response to Chemical Terrorism and Organized Criminal Activities yang diselenggarakan di Hotel Tribrata & Convention Center, Jakarta, pada 22-23 November 2023.
Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi dua arah antara pemerintah dan dunia industri atau pelaku industri dalam menanggulangi kejahatan kimia, serta sebagai wadah untuk melakukan transfer ilmu maupun pengalaman antar pemerintah dalam mendeteksi dan investigasi kejahatan kimia.
Saat ini, aktivitas perdagangan di pasar fisik maupun online market melalui e-commerce sangat rentan terhadap peredaran jual-beli produk palsu dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti produk pertanian, produk obat, makanan, dan lainnya.
“Pemerintah dan pelaku industri harus mampu berkolaborasi dalam menanggulangi kejahatan kimia ini, dikarenakan hal tersebut tidak saja berimplikasi pada kerugian ekonomi yang akan diderita oleh pemilik merek ataupun paten, tetapi juga terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen,” ujar Romandelas Manurung selaku perwakilan dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.
Kejahatan kimia atau chemical crime ini sudah tergolong pada kejahatan terorganisir, karena melibatkan pelaku lintas negara. Karena itu, kehadiran DJKI dalam forum ini bersama Kementerian/Lembaga lainnya guna meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran aparatur pemerintah untuk semakin menjalin kerja sama.
Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan ini para peserta yang terdiri dari unsur pemerintah dan pelaku industri dibagi ke dalam kelompok kecil guna mendiskusikan tingkat risiko terkait kejahatan kimia dan aktivitas kejahatan terorganisir dan terorisme pada empat area, di antaranya produk pertanian atau pestisida palsu, bahan bakar palsu, obat-obatan palsu, dan produk ilegal atau material dan zat beracun.
Selain itu, pada diskusi tersebut, lima negara representatif diberikan panggung untuk memaparkan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan terhadap kejahatan terorganisir serta terorisme berdasarkan hukum dan praktik di negara masing-masing.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025