DJKI Gelar Workshop Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten di Universitas Andalas

Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.

Dalam sambutannya, Direktur Paten, DTLST, dan RD Andrieansjah, menegaskan bahwa di era transformasi ekonomi global saat ini, paten menjadi instrumen kunci dalam memberikan perlindungan hukum terhadap invensi. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif paten dinilai sebagai langkah krusial dalam mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.

“Dengan proses yang lebih cepat, invensi yang dihasilkan peneliti dan inventor dapat segera memperoleh kepastian hukum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan industri untuk mengadopsi teknologi tersebut, sehingga mendorong hilirisasi dan komersialisasi paten secara lebih efektif khususnya di perguruan tinggi” ucap Andrieansjah pada Senin, 13 April 2026.

Selain itu, DJKI juga memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem inovasi nasional melalui percepatan layanan, digitalisasi sistem, serta peningkatan kualitas pemeriksaan substantif paten.

“Kami berharap melalui pilot project ini, dapat tercipta praktik terbaik yang dapat direplikasi oleh perguruan tinggi lain di Indonesia, sehingga proses perlindungan paten menjadi lebih cepat, efisien, dan berdampak nyata terhadap peningkatan daya saing bangsa,” lanjut Andrieansjah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor IV Universitas Andalas Henmaidi, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong kemandirian teknologi nasional. Kampus harus menjadi titik awal kebangkitan tersebut, dengan mengarahkan karya dan inovasi pada kemandirian teknologi yang berdampak nyata bagi kemajuan bangsa.

Ia juga menegaskan bahwa paten tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita tidak ingin paten hanya berhenti pada sertifikat. Paten harus di hilirisasi menjadi produk nyata yang memberikan manfaat dan kontribusi langsung bagi masyarakat dan bangsa,” ujar Henmaidi.

Memasuki tahun 2026, DJKI telah menargetkan peningkatan signifikan jumlah paten yang granted, serta meningkatnya jumlah paten yang berhasil dikomersialisasikan. Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri diharapkan semakin kuat agar inovasi tidak berhenti di tahap laboratorium, melainkan memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Selain workshop, kegiatan ini juga diisi dengan seminar bertajuk Tantangan Komersialisasi Paten yang disampaikan oleh Dian Nurfitri selaku Pemeriksa Paten Ahli Madya yang dimoderatori oleh Hanalde Andre selaku Dosen Fakultas Teknik Universitas Andalas. (SGT/DAW)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya