Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) secara daring pada 24–26 November 2025. Kegiatan yang diikuti para Analis Kekayaan Intelektual (KI) Ahli Muda dan Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia ini bertujuan memperkuat kapasitas Analis KI di bidang komersialisasi KI.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian penting dari upaya DJKI untuk memperluas peran analis KI. Tidak hanya terbatas pada pemeriksaan formalitas, Analis KI dituntut untuk mampu memahami dan mengoptimalkan nilai ekonomi KI melalui pemanfaatan dan komersialisasi yang efektif.
Yasmon melanjutkan bahwa saat ini, selain jumlah permohonan dan penerbitan sertifikat KI, perhatian juga tertuju pada bagaimana sistem KI memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari salah satu indikator kinerja utama DJKI yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menilai kontribusi sistem KI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan alih teknologi.
“Indikator kinerja DJKI kini tidak hanya soal jumlah permohonan yang masuk, tetapi juga dampak nyata dari keberadaan sistem KI terhadap ekonomi nasional,” ujar Yasmon.
Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DJKI dengan Universitas Gadjah Mada sejak 2023 ini digelar menggunakan modul pembelajaran komersialisasi KI. Modul ini dirancang khusus untuk membekali para Analis KI dengan pengetahuan mendalam tentang strategi hilirisasi KI, termasuk lisensi, waralaba, pembentukan spin-off, dan model bisnis berbasis KI.
Melalui pelatihan ini, para analis KI diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif kepada inventor, kreator, UMKM, startup, dan peneliti terkait optimalisasi pemanfaatan KI, sekaligus berperan sebagai fasilitator yang menjembatani mereka dengan para investor dan pelaku industri.
“Dengan pemahaman dan keterampilan di bidang komersialisasi, rekan-rekan Analis KI dapat bertransformasi menjadi pendamping strategis yang mendorong penciptaan nilai tambah dari aset kekayaan intelektual,” ucap Yasmon.
Sebagai informasi, agenda ini menghadirkan narasumber antara lain Arief Sudarsono, Sang Kompiang Wirawan, dan Eko Wahyu Prasetyo dari Universitas Gadjah Mada. Mereka berbagi pengalaman serta praktik terbaik dalam komersialisasi kekayaan intelektual yang diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta untuk diterapkan dalam tugas sehari-hari.
Di tepian Danau Toba, di Kecamatan Muara, denting kayu alat tenun gedog masih terdengar bersahutan dari rumah-rumah sederhana. Di sanalah Ulos Sibolang dirajut, helai demi helai, oleh tangan-tangan terampil yang mewarisi pengetahuan dari generasi sebelumnya. Bagi masyarakat Batak, ulos ini bukan sekadar kain adat, melainkan simbol penghormatan dan martabat yang hidup dalam setiap peristiwa penting kehidupan.
Minggu, 1 Maret 2026
Hujan semalam masih menyisakan jejak di tanah kebun ketika para petani mulai memanen Pisang Kepok di sebuah desa di Nias. Dengan hati-hati mereka menahan tandan yang berat agar tidak membentur tanah. Satu tandan dapat menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan dapur selama beberapa hari. Bagi masyarakat di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pisang bukan sekadar tanaman, melainkan bagian dari denyut ekonomi rumah tangga.
Sabtu, 28 Februari 2026
Penyelarasan tata kelola kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat nilai ekonomi serta kepastian hukum bagi aset budaya nusantara. Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin setiap warisan tradisi memiliki fondasi legal yang kokoh sekaligus memberikan pelindungan hak ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pemegang haknya.
Jumat, 27 Februari 2026