DJKI Gelar Webinar EKII, Fokus pada Komersialisasi KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) secara daring pada 24–26 November 2025. Kegiatan yang diikuti para Analis Kekayaan Intelektual (KI) Ahli Muda dan Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia ini bertujuan memperkuat kapasitas Analis KI di bidang komersialisasi KI.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian penting dari upaya DJKI untuk memperluas peran analis KI. Tidak hanya terbatas pada pemeriksaan formalitas, Analis KI dituntut untuk mampu memahami dan mengoptimalkan nilai ekonomi KI melalui pemanfaatan dan komersialisasi yang efektif.

Yasmon melanjutkan bahwa saat ini, selain jumlah permohonan dan penerbitan sertifikat KI, perhatian juga tertuju pada bagaimana sistem KI memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari salah satu indikator kinerja utama DJKI yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menilai kontribusi sistem KI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan alih teknologi.

“Indikator kinerja DJKI kini tidak hanya soal jumlah permohonan yang masuk, tetapi juga dampak nyata dari keberadaan sistem KI terhadap ekonomi nasional,” ujar Yasmon.

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DJKI dengan Universitas Gadjah Mada sejak 2023 ini digelar menggunakan modul pembelajaran komersialisasi KI. Modul ini dirancang khusus untuk membekali para Analis KI dengan pengetahuan mendalam tentang strategi hilirisasi KI, termasuk lisensi, waralaba, pembentukan spin-off, dan model bisnis berbasis KI.

Melalui pelatihan ini, para analis KI diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif kepada inventor, kreator, UMKM, startup, dan peneliti terkait optimalisasi pemanfaatan KI, sekaligus berperan sebagai fasilitator yang menjembatani mereka dengan para investor dan pelaku industri.

“Dengan pemahaman dan keterampilan di bidang komersialisasi, rekan-rekan Analis KI dapat bertransformasi menjadi pendamping strategis yang mendorong penciptaan nilai tambah dari aset kekayaan intelektual,” ucap Yasmon.

Sebagai informasi, agenda ini menghadirkan narasumber antara lain Arief Sudarsono, Sang Kompiang Wirawan, dan Eko Wahyu Prasetyo dari Universitas Gadjah Mada. Mereka berbagi pengalaman serta praktik terbaik dalam komersialisasi kekayaan intelektual yang diharapkan dapat memperkaya wawasan peserta untuk diterapkan dalam tugas sehari-hari.



LIPUTAN TERKAIT

Audiensi Kanwil Sulteng di DJKI: Sertifikasi Indikasi Geografis dan Sentra KI Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.

Kamis, 16 April 2026

Siapkan SDM Unggul, DJKI Bahas Kurikulum Prodi Hukum KI Bersama Poltekpin

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.

Kamis, 16 April 2026

Indonesia Perjuangkan Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya