DJKI Gelar Uji Kompetensi Teknis dan Manajerial 243 Pegawai

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan yang bertujuan mengukur standar kompetensi dan pengembangan karier pegawai ini diikuti oleh total 243 peserta, yang terdiri dari 128 peserta pusat (DJKI) dan 115 peserta dari berbagai Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari transformasi ASN menuju Indonesia Emas 2045 dan penerapan sistem merit yang diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023.

Gusti Ayu mengingatkan para peserta agar tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga menjaga etika dalam bekerja. Ia memberikan pesan khusus kepada seluruh pejabat fungsional yang hadir untuk manfaatkan waktu penilaian ini dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan dalam penilaian ini secara kolektif akan meningkatkan indeks profesionalitas ASN di lingkungan Kementerian Hukum.

"Budaya kerja BerAKHLAK dan PASTI harus senantiasa menjadi ruh dalam setiap tindakan, karena kita ingin mencetak pejabat fungsional yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi," tegas Gusti Ayu Putu Suwardani dalam pidato pembukaannya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, dalam laporannya menyampaikan bahwa uji kompetensi ini mencakup berbagai aspek krusial untuk memastikan profesionalisme aparatur.

"Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai dan mengukur tingkat kompetensi pegawai dalam rangka pemenuhan standar kompetensi jabatan serta jenjang karir Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tessa Harumdila.

Uji kompetensi ini mencakup penilaian pada aspek manajerial (perencanaan dan kepemimpinan), sosial kultural (etika dan integritas), serta teknis KI yang meliputi analisis kebijakan hingga pemeriksaan substantif. Dengan adanya penilaian ini, diharapkan tercipta data kompetensi yang akurat untuk mendukung manajemen talenta nasional di lingkungan Kementerian Hukum.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya