DJKI Gelar RuKI Bergerak di SMK Yadika 7 Bogor

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak pada tanggal 10 Oktober 2024 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yadika 7 Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.

Juara Pahala Marbun selaku Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Diseminasi Direktorat Kerja Sama dan Edukasi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program DJKI Mengajar yang pada tahun ini bertajuk RuKI Bergerak.

“RuKI Bergerak sebagai bentuk komitmen DJKI dalam memberikan pengetahuan mengenai KI sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi bagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK,” tutur Juara.

Pada kesempatan yang sama Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Yadika 7 Bogor Bakti Destarini menyampaikan apresiasi kepada DJKI yang telah memilih sekolah ini menjadi tempat pelaksanaan kegiatan RuKI Bergerak.

“Terima kasih kepada DJKI yang telah menyelenggarakan RuKI Bergerak di sekolah kami sehingga murid kami lebih memahami pentingnya pelindungan KI atas karya yang mereka buat” ucap Rini. 

Rini mengimbau kepada peserta didik yang turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan perhatian terhadap setiap materi yang disampaikan para RuKI sehingga dapat mereka implementasikan dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kreativitas dalam berkarya.

“Kami berharap para peserta didik dapat berpartisipasi aktif selama kegiatan RuKI Bergerak berlangsung, karena sangat bermanfaat bagi kalian kedepannya,” harap Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan para peserta didik sangat antusias dalam kegiatan tersebut dilihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan seperti apa perbedaan antara creator dengan inventor hingga bagaimana tata cara pendaftaran KI.

Sebagai informasi, kegiatan RuKI Bergerak di SMK Yadika 7 Bogor diikuti oleh 130 peserta didik yang terdiri dari jurusan Teknik Komputer Jaringan dan Desain Komunikasi Visual. (SGT/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya