DJKI Gelar RuKI Bergerak di SMK Yadika 7 Bogor

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak pada tanggal 10 Oktober 2024 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yadika 7 Bogor. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi muda yang sadar akan KI.

Juara Pahala Marbun selaku Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Diseminasi Direktorat Kerja Sama dan Edukasi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program DJKI Mengajar yang pada tahun ini bertajuk RuKI Bergerak.

“RuKI Bergerak sebagai bentuk komitmen DJKI dalam memberikan pengetahuan mengenai KI sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi bagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK,” tutur Juara.

Pada kesempatan yang sama Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Yadika 7 Bogor Bakti Destarini menyampaikan apresiasi kepada DJKI yang telah memilih sekolah ini menjadi tempat pelaksanaan kegiatan RuKI Bergerak.

“Terima kasih kepada DJKI yang telah menyelenggarakan RuKI Bergerak di sekolah kami sehingga murid kami lebih memahami pentingnya pelindungan KI atas karya yang mereka buat” ucap Rini. 

Rini mengimbau kepada peserta didik yang turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikan perhatian terhadap setiap materi yang disampaikan para RuKI sehingga dapat mereka implementasikan dalam kehidupan sehari-hari serta meningkatkan kreativitas dalam berkarya.

“Kami berharap para peserta didik dapat berpartisipasi aktif selama kegiatan RuKI Bergerak berlangsung, karena sangat bermanfaat bagi kalian kedepannya,” harap Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan para peserta didik sangat antusias dalam kegiatan tersebut dilihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan seperti apa perbedaan antara creator dengan inventor hingga bagaimana tata cara pendaftaran KI.

Sebagai informasi, kegiatan RuKI Bergerak di SMK Yadika 7 Bogor diikuti oleh 130 peserta didik yang terdiri dari jurusan Teknik Komputer Jaringan dan Desain Komunikasi Visual. (SGT/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

World Engineering Day 2026: DJKI – PII Perkuat Ekosistem KI untuk Insinyur Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam rangkaian kegiatan World Engineering Day 2026 (WED 2026). Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem inovasi nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di bidang keinsinyuran.

Rabu, 4 Maret 2026

Pentingnya Pelindungan Paten, DJKI Bekali Masyarakat Teknik Pendaftaran Invensi

Para inventor perlu memahami cara melindungi hasil riset dan temuan teknologi agar mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelatihan tingkat dasar di Gedung DJKI pada 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

Rabu, 4 Maret 2026

Pemerintah Dorong Modernisasi Sistem Royalti Musik, LMKN Umumkan Unclaimed Royalty Rp33 Miliar

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya